Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Implementasi UU Ciptaker di Kawasan Perdagangan Bebas, FGD di Batam Ini Hasilkan 9 Rekomendasi

Kompas.com - 07/08/2023, 09:49 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipaker) menghasilkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah guna membenahi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

Sembilan rekomendasi tersebut dicapai setelah mendengar berbagai masukan selama kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/8/2023).

FGD tersebut menghadiri dua pembicara utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Gunawan Sumodiningrat, dan Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas. FGD juga menghadirkan pemerintah daerah (pemda), asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, serta perwakilan delapan kementerian.

Baca juga: Kemenaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Dalam siaran persnya kepada Kompas,com, Minggu (6/8/2023), Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker menjabarkan sembilan rekomendasi yang dicapai dalam FGD tersebut.

1. Pemerintah perlu meningkatkan intensitas kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai aspek kemitraan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan usaha menengah dan besar, kepada dunia usaha industri, asosiasi, dan komunitas-komunitas. Hal ini sebagaimana amanat dari UU Cipta kerja.

2. Pemerintah perlu melakukan pembinaan kepada UMKM yang dijalankan secara
berkelanjutan dan terintegrasi dalam ekosistem kemitraan.

3. Pemerintah perlu membina dan menumbuhkan kesadaran usaha kepada UMKM mengenai kebutuhan usaha menengah dan besar melalui research and development.

4. Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi lintas stakeholder melalui pentahelix untuk
melaksanakan dan implementasi kemitraan daerah.

5Pemerintah perlu melakukan fasilitasi kepada UMKM untuk memperbarui profil dan produknya dalam katalog usaha.

6. Pemerintah perlu melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam
mewujudkan tata kelola yang transformatif.

7. Pemerintah perlu memperjelas kewenangan pelaksanaan dan implementasi peraturan UU Cipta Kerja oleh pemda yang berada di wilayah kawasan perdagangan bebas.

8. Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pengenaan pajak, bea masuk, dan bea keluar atas kegiatan supply chain dan produksi barang jasa yang dihasilkan oleh usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) di wilayah Batam.

9. Pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak di
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 kepada usaha menengah dan besar.

Baca juga: Bahas Isu Kesejahteraan hingga UU Cipta Kerja Bareng Buruh, Ganjar: Diskusinya Cukup Tajam

Sembilan, rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus segera dicari solusinya, mengingat Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas.

Artinya, kawasan Batam tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk itu, harus terdapat sejumlah ketentuan dalam lalu lintas barang dan produksi perdagangan yang perlu diatur lebih rinci sehingga tidak memberatkan dunia usaha dalam negeri, terutama pelaku UMKM.

Adapun, tujuan FGD di Batam dalam rangka mencari titik temu atas permasalahan pada aspek
kemitraan yang ada di lapangan dan bersama-sama mencari solusinya.

Aspek ini menjadi penting seturut UU Cipta kerja membawa amanat untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem pada 2024 menjadi nol persen.

Baca juga: UU Ciptaker Dorong Skema Kemitraan bagi UMKM

Namun, implementasi kemitraan tidak seperti membalik telapak tangan. Sebagian besar pelaku UMKM di Batam serta asosiasi usaha menyatakan, implementasi kemitraan belum berjalan sesuai harapan.

“Kami senang ada UU Cipta Kerja karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain,” ujar Bayu, salah satu perwakilan UMKM.

Ia juga meminta pemerintah membimbing UMKM untuk mengisi dan meng-update katalog kebutuhan pemerintah, serta memberi informasi tentang kebutuhan perusahaan besar terhadap rantai pasok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com