Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAPPI Desak DPR Segera Bahas RUU Profesi Penilai, Ini Urgensinya

Kompas.com - 19/08/2023, 20:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai segera dibahas di DPR. Hal itu dinilai penting untuk disegerakan lantaran selama ini profesi penilai sebagai profesi penunjang di sektor keuangan di Indonesia belum memiliki landasan hukum.

“Selama ini, regulasi yang mengatur profesi penilai hanyalah setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, kita akan berusaha untuk memastikan agar profesi penilai di Indonesia segera memiliki landasan hukum berupa undang-undang tersendiri,” ujar Ketua Umum DPN MAPPI, Muhammad A. Muttaqin dalam siaran pers, Sabtu (19/8/2023).

Menurut dia, MAPPI perlu melakukan penguatan pengembangan profesi penilai karena selama ini banyak kementerian yang dianggap mengintervensi terhadap standar kualifikasi dan standar kompetensi profesi penilai.

Baca juga: Wamen BUMN: Freeport Bakal Diskusi dengan Kemenkeu Soal Tarif Bea Keluar

Oleh sebab itu, MAPPI akan melakukan penguatan pengembangan profesi penilai, salah satunya melalui kurikulum pendidikan profesi penilai. Selan itu, masalah pengembangan organisasi profesi, yang diharapkan ada penguatan struktur organisasi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang MAPPI sebagai asosiasi profesi penilai.

Kepala P2PK Kementerian Keuangan, Erawati mengatakan, masalah keberadaan profesi penilai di Indonesia menjadi tantangannya tersendiri. Menurut dia, profesi penilai memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Profesi penilai ini memiliki peran sangat penting dan strategis untuk mendorong penguatan dan kemajuan perekonomian nasional,” ujar Erawati.

Baca juga: Ini Aturan Baru Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Namun, ia mengingatkan bahwa ke depan profesi penilai menghadapi tantangan yang berat karena dinamika dan perkembangan perekonomian global semakin kompleks.

“Karena itu, profesi penilai juga harus agility, lincah dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan perkembangan yang terjadi. Itu syarat untuk maju,” kata dia.

Erawati berharap agar keinginan profesi penilai untuk diatur melalui UU Penilai dapat segera terwujud. Dia bilang, nantinya UU tersebut diharapkan bisa menguatkan profesi penilai di Indonesia.

“Kami akan support RUU Penilai segera dibahas di DPR untuk menjadi UU Penilai. Nantinya, UU Penilai harus menjadi momentum untuk menguatkan profesi penilai di Indonesia,” ujar  Erawati.

Baca juga: Kemenkeu Dorong Adanya UU yang Mengatur Profesi Penilai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Presdir Jahja Setiaatmadja 'Serok' Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Presdir Jahja Setiaatmadja "Serok" Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Whats New
Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com