Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MAPPI Desak DPR Segera Bahas RUU Profesi Penilai, Ini Urgensinya

“Selama ini, regulasi yang mengatur profesi penilai hanyalah setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, kita akan berusaha untuk memastikan agar profesi penilai di Indonesia segera memiliki landasan hukum berupa undang-undang tersendiri,” ujar Ketua Umum DPN MAPPI, Muhammad A. Muttaqin dalam siaran pers, Sabtu (19/8/2023).

Menurut dia, MAPPI perlu melakukan penguatan pengembangan profesi penilai karena selama ini banyak kementerian yang dianggap mengintervensi terhadap standar kualifikasi dan standar kompetensi profesi penilai.

Oleh sebab itu, MAPPI akan melakukan penguatan pengembangan profesi penilai, salah satunya melalui kurikulum pendidikan profesi penilai. Selan itu, masalah pengembangan organisasi profesi, yang diharapkan ada penguatan struktur organisasi yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang MAPPI sebagai asosiasi profesi penilai.

Kepala P2PK Kementerian Keuangan, Erawati mengatakan, masalah keberadaan profesi penilai di Indonesia menjadi tantangannya tersendiri. Menurut dia, profesi penilai memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

“Profesi penilai ini memiliki peran sangat penting dan strategis untuk mendorong penguatan dan kemajuan perekonomian nasional,” ujar Erawati.

“Karena itu, profesi penilai juga harus agility, lincah dan fleksibel dalam menghadapi tantangan dan perkembangan yang terjadi. Itu syarat untuk maju,” kata dia.

Erawati berharap agar keinginan profesi penilai untuk diatur melalui UU Penilai dapat segera terwujud. Dia bilang, nantinya UU tersebut diharapkan bisa menguatkan profesi penilai di Indonesia.

“Kami akan support RUU Penilai segera dibahas di DPR untuk menjadi UU Penilai. Nantinya, UU Penilai harus menjadi momentum untuk menguatkan profesi penilai di Indonesia,” ujar  Erawati.

https://money.kompas.com/read/2023/08/19/200000826/mappi-desak-dpr-segera-bahas-ruu-profesi-penilai-ini-urgensinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke