Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 12:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiktok Shop dianggap sebagai salah satu penyebab melemahnya banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Keberadaan TikTok Shop dikeluhkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki lantaran TikTok sebagai media sosial disatukan dengan TikTok Shop sebagai platform berjualan.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dilakukan untuk mengatur social commerce dan e-commerce.

Baca juga: Pemerintah Belum Satu Suara soal Pelarangan TikTok Shop

Ilustrasi TikTok Shop. SHUTTERSTOCK Ilustrasi TikTok Shop.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, TikTok Shop dapat melemahkan banyak UMKM lantaran persaingan usaha yang tidak sehat.

"Pelemahan UMKM salah satunya karena persaingan usaha yang tidak sehat dengan adanya TikTok shop. Barang yang identik atau sama tapi influencer dan produsen jualan langsung di TikTok shop itu merusak pasar," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Bhima mengatakan, meski ada faktor lain seperti melemahnya daya beli masyarakat, keberadaan TikTok Shop di Indonesia perlu diatur.

Ia mengatakan, TikTok sebagai platform media sosial sebaiknya membuat platform e-commerce yang terpisah dari media sosial.

Baca juga: Wacana TikTok Shop Ditutup, Pelaku UMKM: Kita Masih Bisa Makan

"Nanti judulnya tetap TikTok Shop juga tidak masalah tapi jangan dicampur dengan sosial media. Live sales boleh saja asal di platform e-commerce yang terpisah. Persis seperti di Inggris di mana TikTok membuat platform ecommerce sendiri tidak bercampur dengan sosial media," ujarnya.

Bhima mengatakan, afiliasi TikTok dengan importir China bisa memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Tiktok Shop.Dok. KemenKopUKM Tiktok Shop.

Ia mengatakan, algoritma pengguna media sosial bisa diarahkan untuk beli barang dari penjual yang terafiliasi dengan TikTok, kemudiam diberikan diskon besar-besaran.

"Akhirnya UMKM kecil tidak mungkin bersaing dengan penjual besar," tuturnya.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Sebut Harga Barang di TikTok Tak Masuk Akal

Saran untuk pemerintah dalam mengatur e-commerce

Bhima memberikan lima saran untuk pemerintah dalam mengatur e-commerce di Tanah Air agar tak membunuh banyak UMKM.

Pertama, mengatur COI (Country of Origin) barang yang diperjualbelikan di e-commerce,  terutama cross border.

"Jadi ada data jelas berapa porsi impornya. Karena selama ini banyak platform mengaku memberi kesempatan pada UMKM tapi sebatas jadi reseller barang impor, bukan sebagai produsen," kata dia.

Kedua, integrasi seluruh data e-commerce dengan Bea Cukai dan perizinan impor di Kemendag. Data tersebut dapat membantu barang yang masuk ke pelabuhan dideteksi untuk masuk green line atau red line, sebelum dijual ke platform.

Baca juga: TikTok Shop Resmi Meluncur di AS

Ketiga, pemisahan antara media sosial dan e-commerce wajib dilakukan sebagai langkah pengawasan yang lebih mudah.

Keempat, pengaturan tentang diskon, promosi yang mengarah pada predatory pricing harus dirinci dalam revisi Permendag.

"Kelima, pemberlakuan hambatan non-tarif seperti SNI, sertifikat halal, dan berbagai hambatan lain untuk membatasi produk impor di e-commerce," ucap Bhima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com