Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Kompas.com - 28/09/2023, 12:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah meminta pedagang atau seller di e-commerce memiliki dokumen atau surat keterangan impor sebelum berjualan barang impor di marketplace.

Teten mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk memutus maraknya barang impor ilegal di pasar domestik.

"Kalau dari pintu masuk banyak sekali (barang impor masuk), tetapi kita cegat di platform dan seller-nya juga, jadi platform harus memberikan syarat kepada seller di platform mereka (kalau) jual produk impor harus disertai dokumen importasinya," kata Teten di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Seller E-Commerce Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertfikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Teten mengatakan, apabila pihak e-commerce dan pedagang tidak mengikuti aturan tersebut, dapat dikenakan pelanggaran penjualan barang ilegal.

"Kalau tidak (diikuti aturan tersebut), baik platform dan seller bisa kena (pelanggaran) jual barang ilegal. Jadi kita di hulu pintu masuk kita cegat sulit, di hilir kita proteknya," ujarnya.

Teten mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE) serta aturan turunannya.

Lebih lanjut, Teten mengatakan akan mengundang Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk lebih memahami seluruh kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

"Kita ingin mereka (Asosiasi E-Commerce) mematuhi regulasi indonesia, mereka juga ingin kita ajak supaya bisnis yang berkelanjutan jadi tidak membunuh ekonomi lokal dan memberikan ruang bagi pelaku UMKM," ucap dia.

Baca juga: Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin E-Commerce

 


Teten mengatakan, terdapat empat aturan baru yang menjadi fokus pemerintah dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Pertama, e-commerce tidak boleh menyatu dengan media sosial dalam satu platform.

Kedua, e-commerce tidak diperbolehkan menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dengan tetap mencantumkan produsennya.

Ketiga, semua model bisnis online dari dalam dan luar harus memenuhi standar barang Indonesia dan negara asal barang.

Keempat, crossboarder online wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dollar AS per unit.

"Untuk tidak ada lagi predatory pricing menjual barang yang sangat murah dan untuk melindungi produk UMKM kita. Yang keempat, aturannya, barang impor yang dijual di online itu tidak boleh lebih rendah dari 100 dollar AS per unit," tuturnya.

Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

Kata Dirut Garuda soal Api di Mesin yang Sebabkan Penerbangan Haji Kloter 5 Makassar Balik ke Bandara Sultan Hasanuddin

Whats New
Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Tingkatkan Produktivitas Padi di Timor Leste

Whats New
PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

Whats New
KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

KKP Ingin RI Jadi Pemenang Budidaya Lobster dalam 30 Tahun Mendatang

Whats New
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Whats New
Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Whats New
SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com