Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Kompas.com - 28/09/2023, 11:46 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh platform e-commerce memberikan syarat kepada pedagang atau seller untuk memenuhi dokumen importasi sebelum berjualan.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam pasal 15 beleid itu dijelaskan bahwa, pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Penyelenggara Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib untuk: 

1. menyampaikan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang luar negeri,

2. menyampaikan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan

3. menyampaikan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi, kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi pedagang.

Baca juga: Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga Serbuan Barang Impor


"Selain penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang (Merchant) luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan atau Jasa yang diperdagangkan dan menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa," bunyi pasal 5 ayat 2 dikuti Kompas.com Kamis (28/9/2023).

Kemudian dijelaskan juga seller dari luar negeri wajib mencantumkan sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seller luar negeri tidak memenuhi ketentuan tersebut e-commerce wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.

Baca juga: Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin E-Commerce

 


Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aturan ini diluncurkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulhas saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Mendag Zulhas menyebut, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan 'Seller' untuk Kembali Berjualan

TikTok Shop Buka Lagi, Manajemen Surati Mantan "Seller" untuk Kembali Berjualan

Whats New
Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Wujudkan Indonesia Maju 2045, PT PII Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia melalui Skema Creative Financing

Whats New
TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

TikTok-GoTo Resmi Berkongsi, Menkop: Jangan Jual Barang Impor Ilegal

Whats New
Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Cak Imin Kritik Kartu Prakerja, Manajemen: Kita Tidak Melatih Orang Menonton YouTube

Whats New
Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Efisiensi Logistik lewat Teknologi Digital, Manfaat dan Tantangannya

Whats New
Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Budaya Kerja Positif Kunci Sukses Perusahaan

Whats New
Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Digitalisasi Berkembang Pesat, Ini Kiat untuk Menguatkan Keamanan Cloud

Whats New
Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK, Ini yang Harus Diperhatikan

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Live Flash Sale Motor hingga Mobil Cuma Rp 12.000, Ini Rinciannya

Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Hadirkan Live Flash Sale Motor hingga Mobil Cuma Rp 12.000, Ini Rinciannya

Whats New
Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Resmi Kerja Sama, TikTok Suntik Rp 23,4 Triliun ke GoTo

Whats New
Kemelut Ekonomi Tiongkok

Kemelut Ekonomi Tiongkok

Whats New
Resmi, GoTo dan TikTok Sepakati Kerja Sama

Resmi, GoTo dan TikTok Sepakati Kerja Sama

Whats New
'Update' Harga Bahan Pokok 11 Desember 2023: Beras Masih Mahal, Harga Cabai Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 11 Desember 2023: Beras Masih Mahal, Harga Cabai Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com