Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2023

Kompas.com - 14/10/2023, 18:42 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek hasil administrasi CPNS 2023 atau seleksi calon pegawai negeri sipil tahun ini, bisa dilakukan dengan dua cara, yang akan dibahas secara detail dalam artikel ini.

Menurut jadwal CPNS terbaru, hasil administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai 15 Oktober, dan dijadwalkan berlangsung sampai 18 Oktober 2023.

Ini berarti, instansi pusat yang membuka lowongan CPNS 2023 akan mengumumkan hasil administrasi para peserta dalam rentang waktu tersebut.

Lantas, bagaimana cara cek hasil administrasi CPNS 2023?

Baca juga: Kapan Hasil Administrasi CPNS 2023 Diumumkan?

Cara cek hasil administrasi CPNS 2023

1. Laman SSCASN

Langkah-langkah pengecekan hasil administrasi CPNS 2023 melalui laman SSCASN sebagai berikut:

  • Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu “SSCASN” di pojok kanan atas, lalu klik “Masuk”
  • Login dengan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka otomatis memunculkan pesan yang menyatakan kelulusan pelamar
  • Pelamar lolos seleksi administrasi bisa mengunduh kartu ujian CPNS 2023.

Dikarenakan kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 tidak serentak mengumumkan hasil administrasi pelamar, maka pelamar diimbau untuk memantau secara berkala laman SSCASN dengan login ke akun masing-masing.

2. Laman resmi instansi

Selain melalui laman resmi SSCASN, hasil administrasi CPNS 2023 juga akan diumumkan lewat kanal resmi instansi masing-masing.

Sehingga, pelamar diimbau memantau laman resmi instansi yang dilamar untuk memantau pengumuman hasil administrasi CPNS 2023.

Baca juga: Hasil Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Mulai 15 Oktober

Masa sanggah CPNS 2023

Bagi pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi atau tak lolos seleksi administrasi, akan ada masa sanggah yang dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengajuan sanggah dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar dan tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Periode masa sanggah bisa dilihat di bawah tombol ajukan sanggah. Adapun sanggahan bisa dilakukan dengan login ke laman SSCASN, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologi yang sebenar-benarnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2023 dan Waktunya

Nantinya, instansi wajib memberikan tanggapan atas sanggahan yang diajukan oleh pelamar dalam waktu yang ditentukan.

Instansi harus memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan, dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Setelah itu, instansi yang mengikuti seleksi CPNS 2023 wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah selesai.

Demikian uraian singkat mengenai cara cek hasil administrasi pelamar CPNS 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, maka berhak mengikuti tes SKD CPNS 2023.

Baca juga: Kisi-Kisi SKD CPNS 2023: Materi TWK, TIU, dan TKP

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com