Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Passing Grade CPNS 2023

Kompas.com - 12/10/2023, 09:40 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 atau seleksi calon pegawai negeri sipil tahun ini.

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berlaku untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.

Rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Untuk diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dengan rincian berikut:

  • Tes TWK bertujuan meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
  • Tes TIU bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  • Tes TKP bertujuan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 atau nilai ambang batas dari masing-masing tes tersebut?

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang sampai 11 Oktober, Kenapa?

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023

Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:

  • Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
  • Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sehingga, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.

Baca juga: Pahami, Ini Cara Membeli Meterai Elektronik untuk CPNS 2023

Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta kebutuhan khusus sebagai berikut:

  • Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023. Kisi-kisi atau materi yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2023 bisa dilihat di sini.

Baca juga: Resmi, Ini Materi SKD CPNS 2023

Baca juga: Ketahui, Ini 6 Tahapan Pendaftaran CPNS 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com