KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 atau seleksi calon pegawai negeri sipil tahun ini.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berlaku untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
Rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Untuk diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal CPNS 2023
Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP), dengan rincian berikut:
Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 atau nilai ambang batas dari masing-masing tes tersebut?
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang sampai 11 Oktober, Kenapa?
Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
Sehingga, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Baca juga: Pahami, Ini Cara Membeli Meterai Elektronik untuk CPNS 2023
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta kebutuhan khusus sebagai berikut:
Inilah nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023. Kisi-kisi atau materi yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2023 bisa dilihat di sini.
Baca juga: Resmi, Ini Materi SKD CPNS 2023
Baca juga: Ketahui, Ini 6 Tahapan Pendaftaran CPNS 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.