Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Ini 9 Ciri-ciri Investasi Bodong

Kompas.com - 27/10/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bahana TCW Investment Management mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong.

Head of Marketing Communication PT Bahana TCW Investment Management Novianita Pertiwi mengatakan, untuk mengidentifikasi penawaran investasi bodong pada dasarnya tidak sulit.

"Asalkan investor mau sedikit mengambil waktu untuk mempelajarinya," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: OJK Blokir 1.484 Entitas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Wanita yang karib disapa Pipi tersebut menjelaskan, salah satu penyebab orang terjebak dalam investasi bodong karena langsung membayangkan keuntungan besar yang akan diperoleh dalam waktu singkat.

Padahal itu adalah salah satu ciri yang paling menonjol dari produk investasi palsu.

Kebanyakan investor langsung mengabaikan aspek-aspek penting lainnya yang harus dicermati sebelum memilih suatu investasi.

“Kurangnya pengetahuan tentang investasi membuat orang langsung tergiur menanamkan uangnya dalam produk keuangan tertentu karena ingin langsung mendapatkan keuntungan besar tanpa berupaya mencari tahu risiko produk tersebut,’’ terang dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat melakukan riset terlebih dahulu terhadap produk yang ditawarkan.

Lantas seperti apa ciri-ciri dari penawaran investasi bodong yang harus dihindari masyarakat?

Berikut ini adalah 9 ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Padahal salah satu prinsip dalam berinvestasi yang benar ‘high return, high volatility’. Investasi bodong biasanya menjanjikan investasi dengan return yang besar dan dapat jaminan pembelian kembali yang cepat.

2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pengawas lainnya.

3. Menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. Hal ini termasuk menggunakan logo atau surat palsu yang seakanakan ditandatangani oleh pejabat Perusahaan tersebut.

4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan. Misalnya,tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.

5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.

Baca juga: Perempuan Rentan Tertipu Investasi Bodong, Ini yang Dilakukan BEI

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com