6. Menawarkan bonus tambahan, apabila mampu membawa atau menarik anggota baru. Ada juga yang menawarkan bonus tambahan bila menambahkan jumlah investasinya, atau menginvestasikan uangnya melalui e-commerce atau grup tertentu. Tak heran bila investor semakin penasaran dan akhirnya tak sungkan untuk memasukkan dananya semakin banyak pada investasi bodong tersebut.
7. Entitas yang menawarkan investasi tidak terdaftar di salah satu badan pengawas keuangan resmi. Untuk semua produk keuangan di Indonesia, haruslah memiliki izin dari OJK
8. Penawaran produknya sering kali dilakukan melalui media social seperti whatsApp (WA), Facebook, Telegram dan lainnya oleh pihak yang bukan merupakan penjual resmi. Untuk produk investasi yang benar biasanya ditawarkan oleh marketing dari perusahaan melalui channel resmi.
9. Laporan keuangan tidak jelas dan tidak transparan.
Demikian adalah 9 ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Baca juga: Simak Saran OJK untuk Anak Muda yang Ingin Investasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.