Dalam konstruksi organisasional seperti ini, sendi dasar koperasi dapat dijaga dan dioperasionalkan dengan efektif dan produktif. Pertama, investasi semua failitas bersama yang dibangun dan dikelola oleh koperasi itu tidak bermotif untung.
Pasal 7 UU N?ky? 1947 berbunyi: “Kumiai wa, sono okonau jigy? ni yotsute sono kumiai-in oyobi kaiin no tame ni saidai no h?shi o suru koto o mokuteki to suru”.
Tujuan dari perkumpulan koperasi petani ini adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para anggota petani (kumiai-in) dan anggota badan usaha pertanian (kai-in) melalui usaha yang dijalankannya.
Kedua, tata kelola usaha bersama yang tidak bermotif untung itu, didasarkan oleh prinsip one man one vote. Melalui konstruksi kedua butir ini, sendi dasar koperasi dapat selalu dijaga dan bahkan jusru diperkuat dari waktu ke waktu.
Sejak awal pembangunan N?ky? pascaperang, perkuatan core business ini dilakukan dua arah. Pertama, secara horizontal, berbagai investasi baru yang mendukung usaha tani anggota dilakukan sesuai perkembangan kemampuan finansial perkumpulan.
Kedua, secara vertikal, perkuatan core business dilakukan melalui struktur organisasi bertingkat, yakni primer di desa, sekunder di tingkat to, do, fu, dan ken, serta tersier di tingkat nasional (zenkoku).
Bisnis asuransi gagal panen, misalnya, yang diselenggarakan oleh N?ky? primer, di reasuransikan ke dalam bisnis asuransi N?ky? sekunder, dire-reasurakan ke dalam N?ky? nasional.
Bahkan tidak tertutup kemungkiann re-re-reasuransi ke pasar di luar sistem koperasi, termasuk ke pasar global.
Seluruh cabang usaha yang dilakukan oleh N?ky? termasuk purchasing, sales, credit, dan lainnya itu dibangun mengikuti peta jalan horizontal di desa wilayah kerja N?ky? primer, sekaligus tiga tingat secara vertikal.
Dapat dimengerti bila, setelah hampir satu abad pembangunannya, N?ky? saat ini telah menjadi raksasa bisnis Giant N?ky?.
N?ky? primer dan jaringan organisasi vertikalnya juga menyelenggarakan aktivitas non core business yang sifatnya melengkapi dan memperkuat pertumbuhan organisasional Giant N?ky?.
Pertama, sesuai UU Pertanahan, Ketua Pengurus Koperasi primer N?ky? adalah anggota ex-officio Komisi Pertanahan Desa.
Komisi ini memiliki peran dan kewenangan yang sangat strategis, yaitu mengawasi dan memberi persetujuan pada konversi penggunaan lahan di desa.
Kedua, Zenkoku n?gy? ky?d? kumiai ch??kai (JA Zench?) adalah asosiasi koperasi pertanian secara nasional, yang mempertemukan dan membangun solidaritas lintas batas organisasi dan bisnis.
Dapat dikatakan, JA Zench? merupakan sayap politik gerakan petani dan gerakan koperasi pertanian Jepang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.