Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Hotel Sultan Minta Pemerintah 'Adil' Selesaikan Sengketa Lahan dengan PPKGBK

Kompas.com - 12/11/2023, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik kepemilikan lahan antara perusahaan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan PPKGBK masih belum menemukan titik temu. Indobuildco selaku pengelola The Sultan Hotel & Residence menuntut hak keperdataan untuk melakukan pembaruan HGB No 26 dan HGB No 27 sejak 2 tahun masa perpanjangan berakhir.

Kuasa hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan pembaruan tanggal 1 April 2021 dan telah diterima oleh Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sehingga sejak 1 April 2021 masa pembaruan hak HGB 26 dan HGB 27 sudah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 jo PP No. 18/2021 jo UU Cipta Kerja.

“Kami ingatkan bahwa konflik kepemilikan lahan antara PT Indobuildco selaku pemilik sah The Sultan Hotel & Residence dengan PPKGBK murni sengketa keperdataan antara dua institusi bisnis, dan bukan pengusaha melawan negara,” kata Hamdan dalam siaran pers, Minggu (12/11/2023).

Baca juga: Pengelola Hotel Sultan Tak Terima jika PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan

Hamdan mengatakan, tidak benar jika pengajuan pembaruan harus melalui izin PPKGBK atau Sekretariat Negara. Karena, secara yuridis bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27 (bukti terlampir).

“Kami memiliki alas hak yang sah, dan bukti dokumen buku tanah menunjukan bahwa HPL 1 Gelora (bukti kepemilikan PPKGBK) tidak mencakup areal HGB No 26 dan HGB No 27 (bukti terlampir),” ujar Hamdan.

Hamdan menilai, tindakan PPKGBK merupakan aksi sepihak dan sewenang-wenang dengan memasang spanduk berisi pernyataan kepemilikan lahan dan hanya menyisakan satu pintu dari seluruh pintu masuk hotel dan apartemen. Di sisi lain, pihak Indobuildco tidak terima atas penerapan wajib lapor yang dilakukan PPKGBK belakangan ini.

“Itu merupakan tindakan melawan hukum dan sudah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 27 Oktober 2023. Kembali kami ingatkan kepada pihak PPKGBK bahwa tindakan eksekusi ini wewenang pengadilan, bukan pihak yang bersengketa,” tambah Hamdan.

Baca juga: Rugikan Karyawan, KSPSI Bakal Surati Mensesneg dan Bongkar Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan


Di sisi lain, Hamdan juga menyinggung terkait dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPNR.I.  Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Hamdan bilang, pada pasal 40 ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi, yakni menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik atau jalan air.

“Apa yang dilakukan PPKGBK melanggar peraturan, karena secara terang-terangan telah menutup pekarangan juga bidang tanah lain yakni HGB No 26 dan HGB No 27 milik PT Indobuildco,” ujarnya.

“Ini tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk menegakan supremasi hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa penghuni apartemen dan hotel serta karyawan,” tambahnya.

Terkait nasib karyawan Hotel dan Apartemen, Hamdan meminta agar PPKGBK untuk memberikan perlindungan hukum kepada karyawan dan memberikan prioritas. Indobuildco meminta agar karyawan yang bekerja di The Sultan Hotel & Residence tidak mendapatkan dikriminalisasi.

“Kami memohon perlindungan hukum dan perlakuan yang adil dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur hukum dan dengan cara persuasif,” tegas Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com