Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Hotel Sultan Tak Terima jika PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan

Kompas.com - 10/11/2023, 09:43 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Di tengah upaya mediasi mencari titik tengah penyelesaian sengketa antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), pihak PPKGBK menerapkan wajib lapor bagi tamu dan karyawan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence.

“PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen,” kata para kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Rugikan Karyawan, KSPSI Bakal Surati Mensesneg dan Bongkar Beton di Pintu Masuk Hotel Sultan

Para kuasa hukum Indobuildco menilai, tindakan itu sewenang-wenang dan tidak hanya melecehkan hukum, tetapi juga mengabaikan kepentingan dan keselamatan karyawan, tamu, dan penghuni apartemen.

“Dapat dibayangkan, jika terjadi situasi darurat, hanya ada satu pintu keluar. Betapa tidak berharganya nyawa orang yang berada di hotel dan apartemen,” lanjut kuasa hukum.

Tindakan PPKGBK juga turut menyeret serikat pekerja Hotel Sultan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sebagaimana disampaikan, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, sengketa perdata antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan, keselamatan, dan keberlangsungan kerja karyawan PT Indobuildco.

“Sengketa sebaiknya diselesaikan di Pengadilan sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan cara premanisme,” kata Jumhur.

Baca juga: Ini Penampakan Beton Permanen di Akses Hotel Sultan dari Jalan Gatot Subroto


Para kuasa hukum menekankan, apa yang pembatasan yang diterapkan merupakan bentuk kesewenang-wenangan PPKGBK terhadap rakyat sipil.

“PPKGBK sebagai institusi yang dibentuk oleh Sekretariat Negara (Setneg) sudah sepatutnya memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum Indobuildco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com