Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengelola Hotel Sultan Tak Terima jika PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan

Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence.

“PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen,” kata para kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023).

Para kuasa hukum Indobuildco menilai, tindakan itu sewenang-wenang dan tidak hanya melecehkan hukum, tetapi juga mengabaikan kepentingan dan keselamatan karyawan, tamu, dan penghuni apartemen.

“Dapat dibayangkan, jika terjadi situasi darurat, hanya ada satu pintu keluar. Betapa tidak berharganya nyawa orang yang berada di hotel dan apartemen,” lanjut kuasa hukum.

Tindakan PPKGBK juga turut menyeret serikat pekerja Hotel Sultan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Sebagaimana disampaikan, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, sengketa perdata antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan, keselamatan, dan keberlangsungan kerja karyawan PT Indobuildco.

“Sengketa sebaiknya diselesaikan di Pengadilan sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan cara premanisme,” kata Jumhur.

“PPKGBK sebagai institusi yang dibentuk oleh Sekretariat Negara (Setneg) sudah sepatutnya memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum Indobuildco.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/094310526/pengelola-hotel-sultan-tak-terima-jika-ppkgbk-terapkan-wajib-lapor-tamu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke