Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan KA Probowangi Tewaskan 11 Orang, KAI Minta Sistem Keselamatan di Pelintasan Sebidang Ditingkatkan

Kompas.com - 20/11/2023, 09:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA Probowangi 266 yang menewaskan 11 orang pengguna mobil elf tersebut.

Kecelakaan terjadi pada KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng di pelintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah pada Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kereta Api Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Tewas

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/9/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Adapun untuk seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Kendati begitu, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di pelintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di pelintasan sebidang.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Balita Korban Kecelakaan Kereta Api Probowangi Belum Ditemukan, Polisi: Masih Kami Cari

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang," imbuhnya.

Ilustrasi kereta api.Dok. PT KAI Ilustrasi kereta api.
Didiek juga menegaskan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya yakni pemerintah pusat atau pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan pelintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola pelintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup pelintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Baca juga: KA Probowangi Tabrak Mobil Elf yang Melaju Kencang di Lumajang, Minibus Terseret 50 Meter

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh menteri, gubernur untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk pelintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI pun menghimbau agar pemerintah daerah, Kemenhub, dan PUPR untuk lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di pelintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga pelintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Pelintasan sebidang demi keselamatan bersama," kata Didiek.

Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Kereta Probowangi Vs Minibus di Lumajang

"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com