Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: PLN Wajib Beli Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kompas.com - 21/11/2023, 07:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan untuk mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Usulan ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda (pemerintah daerah) mengatasi masalah sampah," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, ketentuan pembelian tenaga listrik PLN dengan PLTSa mengacu pada kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN).

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Nantinya, Menteri ESDM yang menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

Arifin menjelaskan, tujuan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah untuk pengembangan bioenergi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah menjadi sumber energi perlu masuk dalam RUU EBET.

"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi," kata dia.

Pemerintah pun mengusulkan penyempurnaan narasi terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga, dan limbah sejenis sampah rumah tangga dalam RUU EBET.

Pemerintah juga mengusulkan penyempuran narasi rincian pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda.

Pada RUU EBET ditetapkan sumber energi terbarukan berupa produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga, sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Beroperasi Komersial 2032

Pemerintah pusat dan pemda sesuai dengan kewenangannya diharuskan melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan.

"Lalu dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," papar Arifin.

Selain itu, dengan mempertimbangkan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan yang berkelanjutan. Serta dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

Baca juga: PLN Pakai Limbah Uang Kertas Jadi Campuran Batu Bara untuk Hasilkan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com