Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: PLN Wajib Beli Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Kompas.com - 21/11/2023, 07:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan untuk mewajibkan PT PLN (Persero) membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa). Usulan ini akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Pemerintah mewajibkan PT PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan dari PLTS sampah untuk mendukung pemda (pemerintah daerah) mengatasi masalah sampah," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, ketentuan pembelian tenaga listrik PLN dengan PLTSa mengacu pada kebijakan energi nasional (KEN) dan rencana umum ketenagalistrikan (RKUN).

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Nantinya, Menteri ESDM yang menetapkan harga dan formula tarif listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah.

Arifin menjelaskan, tujuan pemanfaatan sampah organik dan sampah kota sebagai sumber energi adalah untuk pengembangan bioenergi nasional. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah menjadi sumber energi perlu masuk dalam RUU EBET.

"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta memanfaatkan sampah sebagai sumber energi," kata dia.

Pemerintah pun mengusulkan penyempurnaan narasi terkait dengan substansi sampah dan limbah rumah tangga, dan limbah sejenis sampah rumah tangga dalam RUU EBET.

Pemerintah juga mengusulkan penyempuran narasi rincian pemanfaatan energi terbarukan oleh pemerintah pusat dan pemda.

Pada RUU EBET ditetapkan sumber energi terbarukan berupa produk hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah pertanian, perkebunan dan kehutanan, limbah agroindustri, sampah dan limbah rumah tangga, sampah dan limbah sejenis sampah dan limbah rumah tangga, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan, ternak atau bahan organik lainnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Beroperasi Komersial 2032

Pemerintah pusat dan pemda sesuai dengan kewenangannya diharuskan melakukan pemanfaatan energi terbarukan dengan mengoptimalkan dan mengutamakan seluruh potensi sumber energi terbarukan setempat secara berkelanjutan.

"Lalu dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi tenaga listrik sekaligus memanfaatkan potensi energi terbarukan dalam upaya mengatasi beban pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat," papar Arifin.

Selain itu, dengan mempertimbangkan aspek teknologi, sosial ekonomi, konservasi dan lingkungan yang berkelanjutan. Serta dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi terbarukan.

Baca juga: PLN Pakai Limbah Uang Kertas Jadi Campuran Batu Bara untuk Hasilkan Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com