Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MenKop Teten: TikTok Sudah Hubungi Bukalapak, Tokopedia dan CT Corp...

Kompas.com - 23/11/2023, 19:15 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Aksi merger itu pun dilakukan untuk mengatasi hambatan regulasi yang memungkinkan TikTok menghidupkan kembali layanan belanja online di Indonesia, yang merupakan arena ritel terbesar di Asia Tenggara.

Adapun Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online. Dalam beleid itu, Social Commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagangnya.

Baca juga: TikTok Shop Mau Hadir Lagi, DPR: Pemerintah Plin-plan

Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan belanja onlinenya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.

"Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger itu masih bisa gagal," kata sumber Bloomberg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com