Aksi merger itu pun dilakukan untuk mengatasi hambatan regulasi yang memungkinkan TikTok menghidupkan kembali layanan belanja online di Indonesia, yang merupakan arena ritel terbesar di Asia Tenggara.
Adapun Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang aturan penjualan online. Dalam beleid itu, Social Commerce dalam hal ini adalah TikTok dilarang membuka usaha dagangnya.
Baca juga: TikTok Shop Mau Hadir Lagi, DPR: Pemerintah Plin-plan
Dengan larangan itu pun mau tak mau TikTok langsung menghentikan belanja onlinenya di Indonesia untuk mematuhi pembatasan tersebut.
"Pertimbangan untuk mencapai kesepakatan merger itu masih bisa gagal," kata sumber Bloomberg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.