Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel

Kompas.com - 24/11/2023, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber CNBC

Ilustrasi aset kripto. PIXABAY/WORLDSPECTRUM Ilustrasi aset kripto.

"Penyedia layanan Digital Payment Token (DPT) mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang berinteraksi dengan platform mereka dan menggunakan layanan mereka,” imbuh dia.

Ia mengingatkan, aturan ini tidak dapat melindungi konsumen dari kerugian yang terkait dengan sifat perdanganan aset kripto yang spekulatif dan sangat berisiko.

"Kami mengimbau konsumen untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan token pembayaran digital, dan tidak berurusan dengan entitas yang tidak diatur, termasuk yang berbasis di luar negeri,” tegas dia.

Baca juga: Mau Investasi Kripto? Simak Peluang dan Sentimen yang Membayanginya?

Otoritas Moneter Singapura telah berulang kalo mengingatkan, perdagangan kripto sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum. Pasalnya, harga kripto dapat mengalami volatilitas dan spekulasi.

Sebagai informasi, Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura yang mengatur layanan pembayaran dan penyediaan layanan kripto kepada publik telah berlaku sejak 2020. Sejak saat itu, Singapura meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan kripto.

Misalnya, pada Januari 2022, Singapura melarang penyedia layanan kripto mempromosikan layanan mereka di area publik atau melalui pihak ketiga seperti influencer media sosial.

Penyedia layanan kripto hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com