Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Aturan Jual-Beli Kripto untuk Pelanggan Ritel

Kompas.com - 24/11/2023, 13:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Sumber CNBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) akan memperketat aturan terkait penyedia layanan mata uang kripto.

Wakil Direktur Pelaksana Pengawasan Keuangan MAS Ho Hern Shin mengatakan, hal ini diambil dengan mempertimbangkan masukan terhadap peraturan yang diusulkan sebelumnya.

"Proposal yang dikonsultasikan merinci perilaku bisnis dan langkah-langkah akses konsumen untuk membatasi potensi kerugian konsumen," kata dia, dikutip dari CNBC, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Platform Kripto di Asia Tenggara Buat Aliansi, Ini Tujuannya

Ilustrasi aset kripto. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi aset kripto.
Langkah-langkah tersebut termasuk melarang penyedia layanan kripto di Singapura menerima pembayaran kartu kredit yang diterbitkan secara lokal.

Penyedia layanan kripto juga dilarang menawarkan insentif untuk berdagang mata uang kripto dan menyediakan transaksi pembiayaan.

Kemudian, penyedia layanan kripto juga tidak boleh memberikan pinjaman untuk meningkatkan hasil sebuah trading atau investasi (leverage) kepada pemain ritel. Langkah final tersebut akan berlaku secara bertahap mulai pertengahan 2024.

Selain itu, regulator juga akan mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan perilaku bisnis, seperti mewajibkan penyedia layanan kripto untuk mempublikasikan kebijakan, prosedur, dan kriteria yang mengatur pencatatan token pembayaran digital.

Baca juga: Pendaftaran Domain .ID di Internet Berbasis Blockchain Dipermudah, Kirim dan Terima Kripto Bakal Makin Cepat

Regulator juga akan menetapkan prosedur untuk menangani keluhan pelanggan dan menyelesaikan perselisihan.

Ilustrasi aset kripto. PIXABAY/WORLDSPECTRUM Ilustrasi aset kripto.

"Penyedia layanan Digital Payment Token (DPT) mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan konsumen yang berinteraksi dengan platform mereka dan menggunakan layanan mereka,” imbuh dia.

Ia mengingatkan, aturan ini tidak dapat melindungi konsumen dari kerugian yang terkait dengan sifat perdanganan aset kripto yang spekulatif dan sangat berisiko.

"Kami mengimbau konsumen untuk tetap waspada dan berhati-hati saat bertransaksi dengan layanan token pembayaran digital, dan tidak berurusan dengan entitas yang tidak diatur, termasuk yang berbasis di luar negeri,” tegas dia.

Baca juga: Mau Investasi Kripto? Simak Peluang dan Sentimen yang Membayanginya?

Otoritas Moneter Singapura telah berulang kalo mengingatkan, perdagangan kripto sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum. Pasalnya, harga kripto dapat mengalami volatilitas dan spekulasi.

Sebagai informasi, Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura yang mengatur layanan pembayaran dan penyediaan layanan kripto kepada publik telah berlaku sejak 2020. Sejak saat itu, Singapura meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan kripto.

Misalnya, pada Januari 2022, Singapura melarang penyedia layanan kripto mempromosikan layanan mereka di area publik atau melalui pihak ketiga seperti influencer media sosial.

Penyedia layanan kripto hanya dapat memasarkan atau beriklan di situs web perusahaan, aplikasi seluler, atau akun media sosial resmi mereka sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com