Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Kompas.com - 28/11/2023, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa memastikan kapan larangan platform digital atau e-commerce untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item berlaku di Tanah Air.

Hanya saja kata dia, aturan larangan itu nantinya akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

MenKop Teten bilang, aturan itu akan resmi dimasukkan ketika Permendag Nomor 31 itu dievaluasi nantinya. 

“Ini kan disepakati di rapat menko Permendag 31/2023 ini baru dievaluasi setelah 3 bulan. Ini kan baru sebulan, jadi kita tunggu 2 bulan lagi. Tapi itu harus (diberlakukan), kalau kita lihat gimana China, jangan sampai di pasar digital mereka didominasi platform, mereka terapkan aturan itu,” ujarnya kepada media saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Harapan MenKop Teten jika TikTok Shop Hadir Lagi

MenKop Teten mengungkapkan, rencana aturan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari kementerian lain yang dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian bidang Perekonomian. “Iya prinsipnya sudah disetujui. Cuma evaluasinya kan 3 bulan,” ungkapnya. 

Lebih lanjut MenKop Teten mengatakan, penentuan HPP akan ditentukan langsung dari masing-masing asosiasi industri di Tanah Air.

Dia mencontohkan seperti Asosiasi konveksi akan merilis berapa HPP untuk satu produk konveksi.

"HPP nantikan asosiasilah yang akan atur, saya akan bicara dengan asosiasi, jadi asosiasi misalnya tekstil, garmen, elektronik, segala macam itu mereka harus punya HPP,” kata MenKop Teten. 

Baca juga: Teten Heran Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce

 


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan, pemerintah berencana akan melarang platform digital untuk menjual produk di bawah harga pokok penjualan atau HPP per item. 

Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah harga beli (perolehan) dari barang yang dijual. Jumlah ini termasuk biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja yang langsung digunakan untuk membuat barang tersebut. 

"Nanti kita akan atur paltform digital enggak boleh menjual produk di bawah HPP. HPP dalam negeri," ujar MenKop Teten kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com