Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti lelang, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Pertama, mendaftarkan diri di laman lelang.go.id.
Setelah itu, anda cari barang yang diinginkan dalam laman tersebut untuk mengikuti lelangnya. Setelah menemukan dan mendaftarkan barang yang diinginkan, setor uang jaminan dengan jumlah yang telah ditentukan, selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang atau Selasa (12/12/2023).
Peserta lelang atau kuasanya wajib hadir pada saat pelaksanaan lelang dan melakukan registrasi peserta lelang dengan membawa buktor setor uang jaminan lelang serta melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit. Nantinya, penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga naik-naik.
Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang. Untuk diketahui, harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga pokok lelang yang terbentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.