Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Paspor Masa Berlaku 10 Tahun dan Syaratnya

Kompas.com - 18/12/2023, 11:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Paspor dipakai saat seseorang akan bepergian ke luar negeri, baik untuk wisata, ibadah, maupun liburan.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Masa berlaku paspor selama 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa.

Meski begitu, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum. Paspor yang biasa dipunyai masyarakat yakni paspor biasa yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor

Syarat mengurus paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus paspor meliputi:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  6. Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor

Selain itu, Anda juga bperlu membawa dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor apabila diperlukan.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Cara mengurus paspor

Lebih lanjut, langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  2. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Proses pengurusan paspor telah selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Demikian rangkuman mengenai persyaratan dan cara mengurus paspor masa berlaku 10 tahun.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun, Syarat, dan Biayanya

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Umroh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com