Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/01/2024, 08:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, masa kerja Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Keputusan perpanjangan diambil dengan tujuan mengejar piutang negara kepada obligor BLBI yang realisasinya masih jauh dari target pemerintah.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, realisasi nilai penagihan obligor mencapai Rp 35,19 triliun sampai dengan akhir tahun 2023. Angka tersebut baru setara 31,87 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 110,45 triliun.

Baca juga: Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

"Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/1/2024).

Lebih lanjut Rionald merinci, total pengembalian hak negara itu terdiri dalam bentuk uang (Rp 1,31 triliun), penyitaan dan penyerahan barang jaminan (Rp 17,38 triliun), penguasaan fisik aset (Rp 9,89 triliun), penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemda (Rp 3,75 triliun), serta penyertaan modal negara (PMN) non tunai (Rp 3,16 triliun).

Dalam rangka pemulihan hak negara, Rionald bilang, Satgas BLBI secara intenesif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," tuturnya.

Ia menambah, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam satgas dinilai telah terbangun.

"Dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," ucapnya.

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah Eks Obligor di Tangerang Senilai Rp 171,5 Mliiar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Satgas BLBI masih harus mengejar target harta negara yang belum dibayar oleh para obligor, usai bank-bank tersebut mendapat pinjaman dari Bank Indonesia (BI) pada masa krisis moneter 1998.

Pemerintah kala itu, berperan sebagai penjamin (blanket guarantee) seluruh bank yang terdampak krisis dengan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Hingga kini, pemerintah masih harus membayar bunga utang tersebut kepada BI.

"Realisasinya (harta yang sudah diambil kembali) sudah Rp 34 triliun dari (total) Rp 111 triliun, sudah kita rampas. Ini sisanya nanti obligornya, ada yang tanah ndak lengkap suratnya. Kemudian ada yang sudah dialihkan," kata Mahfud usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Pemilik Tamara Center Bantah Gedungnya Dibangun dari Dana BLBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Sampoerna Kembali Dinobatkan sebagai LinkedIn Top Companies di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com