Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Pelindungan Data Pribadi di BUMN

Kompas.com - 06/01/2024, 10:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PT Telkom Indonesia saat ini telah menunjuk Data Protection Officer (DPO) dan memasukannya ke dalam struktur organisasi selevel vice president.

VP Data Protection menjadi unit organisasi yang berada dalam struktur CEO’s Office PT Telkom. Unit entitas ini memiliki garis langsung ke pimpinan puncak manajemen.

Posisi DPO seperti ini, sejalan dengan standar praktik korporasi global, dan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.

Perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia itu juga telah memiliki white paper berupa framework Pelindungan Data Pribadi dalam memenuhi masa transisi UU PDP.

Framework ini sebagai landasan PDP dalam masa transisi UU PDP untuk memacu bisnis berbasis data sebagai the new oil.

Framework PDP di BUMN dapat mendorong bisnis berbasis big data di satu sisi, dan menghindari risiko hukum di sisi lainnya.

Kita tentu paham, pelanggaran PDP, bisa berdampak mutidimensi, mulai dari reputasi organisasi, risiko hukum, sanksi denda yang menguras energi dan finansial, dan terganggunya layanan pelanggan atau mitra.

Langkah korporasi menyegerakan membentuk DPO, seperti yang dilakukan Telkom Group tanpa menunggu berakhirnya masa transisi, merupakan strategi cerdas.

Karena DPO yang kemudian akan menggawangi pelaksanaan framework dan pemenuhan berbagai hal selanjutnya terutama pada masa transisi UU PDP.

Langkah progresif ini tentu dapat dijadikan benchmarking oleh BUMN lainnya, dalam rangka menjalankan strategi bisnis berbasis data dan langkah kepatuhan terhadap UU PDP.

DPO

DPO adalah unit baru yang wajib dibentuk berdasarkan Undang- Undang PDP. DPO berfungsi memastikan Perseroan dapat menjalankan Pemrosesan Data untuk pertumbuhan bisnisnya secara aman dengan tetap mematuhi regulasi.

Bagi BUMN, mengutamakan pembentukan DPO dalam masa transisi UU PDP adalah langkah ideal. Abai terhadap pembentukan DPO dalam praktik dan implementasi GDPR bisa berujung sanksi hukum.

DPO memiliki peran penting melindungi data korporasi dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. DPO juga memantau proses tertentu, seperti penilaian dampak perlindungan data, peningkatan kesadaran dan pelatihan karyawan.

Hal yang juga sangat signifikan, sebagai garda terdepan pengawas kepatuhan PDP, DPO juga menjadi narahubung dan berkolaborasi dengan otoritas pelindungan data pribadi negara. Hal terakhir ini sangat penting mengingat PDP sangat dinamis.

DPO bukanlah unit pemroses dan pengguna data pribadi seperti layaknya Chief Data Officer (CDO) dan Chief Privacy Officer (CPO). DPO adalah unit yang menjadi "kaki tangan" Pimpinan korporasi dalam pengawasan kepatuhan pelindungan data pribadi.

Dengan adanya DPO, maka direksi dapat dengan tenang menjalankan fungsi bisnisnya tanpa khawatir akan risiko pelanggaran data pribadi.

DPO juga pada prinsipnya harus melindungi korporasi dan manajemennya dari kemungkinan risiko PDP, dalam posisi inilah DPO memiliki karakter dan posisi independen dan non-konlik kepentingan.

Dengan memfungsikan DPO sesuai UU PDP dan best practices global, serta menerapkan framework serta strategi komprehensif PDP, maka korporasi akan memiliki langkah privasi yang kuat.

Sehingga bisnis berbasis data dapat dijalankan secara optimal tanpa kekhawatiran pelanggaran regulasi pelindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com