Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Penarikan Agunan Pinjaman, dari Surat Peringatan sampai Berita Acara

Kompas.com - 09/01/2024, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait dengan pengambilalihan atau penarikan agunan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan, konsumen terbukti wanprestasi (kredit macet)," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Aturan Baru OJK, Penagihan Kredit Tak Boleh Pakai Ancaman, Waktu Menagih Maksimal Jam 8 Malam

Selain itu, sebelum pengambilalihan atau penarikan agunan konsumen sudah terlebih dahulu diberikan surat peringatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha jasa keuangan juga wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Adapun, penentuan terbukti wanprestasi dapat dilakukan melalui kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, Simak Poin-poinnya

Penentuan kredit macet itu juga dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan dan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengambilalihan atau penarikan agunan juga wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menjelaskan kepada Konsumen informasi sebagai berikut.

  • Outstanding pokok terutang
  • Manfaat ekonomi (bunga pinjaman) pendanaan
  • Denda yang terutang dan ganti rugi yang terutang
  • Biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan
  • Mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya

Baca juga: 5 Resep Resolusi Keuangan Anti Gagal dari OJK

Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2023).

Ia menambahkan, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk, dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com