Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Indonesia Tidak Bisa Diekspor ke Eropa, Menteri KKP: Cara Penangkapannya Masih Barbar

Kompas.com - 10/01/2024, 16:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ikan yang ditangkap para nelayan Indonesia tidak bisa diekspor ke Eropa.

Trenggono mengatakan, dirinya sempat mempertanyan hal tersebut saat bertemu dengan pejabat Atase Perdagangan Uni Eropa.

"Even satu ekor ikan, kenapa enggak bisa diekspor ke Eropa? Sementara nelayan kita impor salmon, itu kenapa enggak bisa?," kata Trenggono dalam acara Outlook dan Program Prioritas KKP 2024 di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Menteri KKP Buka Lagi Opsi Ekspor Benur

Trenggono mengatakan, berdasarkan penelurusannya, penyebab ikan dari Indonesia tak bisa diekspor ke Eropa lantaran cara penangkapan nelayan di Indonesia masih dilakukan secara bebas.

"Di Jepang saya dapat informasinya, (penyebabnya) karena cara penangkapan di Indonesia masih barbar, saya langsung terdiam, jadi malu juga, memang benar cara penangkapannya kita masih barbar," ujarnya.

Trenggono mengatakan, penangkapan ikan di luar negeri berbasis pada kebutuhan pasar dan tidak semua jenis ikan ditangkap. Sementara itu, penangkapan ikan di dalam negeri masih dilakukan secara bebas.

Ia mengatakan, penangkapan ikan yang dilakukan di Indonesia akan berdampak pada kerusakan biota laut.

"Kalau di kita enggak, semua ikan, asal ikan mau jenis apa diambil, ditangkap semua dan dampaknya enggak sekarang tapi dalam waktu yang panjang biota atau jenis-jenis ikan di laut kita akan habis," tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Trenggono mengatakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian biota laut.

"Itulah kemudian keluar (aturan) penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota, itu artinya perlindungan ekologi," ucap dia.

Baca juga: Nilai Ekspor Ikan Hias Air Tawar Indonesia Tembus 34,5 Juta Dollar AS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tawarkan Investor China Investasi di 3 Proyek Perkeretaapian

Kemenhub Tawarkan Investor China Investasi di 3 Proyek Perkeretaapian

Whats New
Beli Tiket Kereta Api Dapat Cashback 25 Persen, Ini Ketentuannya

Beli Tiket Kereta Api Dapat Cashback 25 Persen, Ini Ketentuannya

Spend Smart
Transplantasi Terumbu Karang, Upaya Perusahaan Tambang Menjaga Wilayah Pesisir

Transplantasi Terumbu Karang, Upaya Perusahaan Tambang Menjaga Wilayah Pesisir

Whats New
Industri Asuransi Komersil Catat Premi Rp 112,75 Triliun per April 2024

Industri Asuransi Komersil Catat Premi Rp 112,75 Triliun per April 2024

Whats New
Jadi Presiden Komisaris Vale Indonesia, Simak Profil Rachmat Kaimuddin

Jadi Presiden Komisaris Vale Indonesia, Simak Profil Rachmat Kaimuddin

Whats New
Jelang Idul Adha, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman

Jelang Idul Adha, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman

Whats New
Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur

Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi SBR013 Modal Rp 1 Juta, Berapa Keuntungan yang Didapat?

Investasi SBR013 Modal Rp 1 Juta, Berapa Keuntungan yang Didapat?

Earn Smart
OJK Periksa Laporan Keuangan Indofarma, Siap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

OJK Periksa Laporan Keuangan Indofarma, Siap Beri Sanksi jika Ada Pelanggaran

Whats New
Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 24,52 Triliun buat Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Pensiunan

Sri Mulyani Sudah Kucurkan Rp 24,52 Triliun buat Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Pensiunan

Whats New
Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya

Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya

Earn Smart
Apresiasi Program WEC, Pemerintah Tawarkan Pendanaan dan Riset untuk Pelaku Usaha

Apresiasi Program WEC, Pemerintah Tawarkan Pendanaan dan Riset untuk Pelaku Usaha

Whats New
Kopi Arabika Cikoneng Tembus Pasar Ekspor Panama, Siap Rambah Korea Selatan

Kopi Arabika Cikoneng Tembus Pasar Ekspor Panama, Siap Rambah Korea Selatan

Whats New
Sukses Mitigasi Gejolak Pasar, MIND ID Cetak Laba Bersih Rp 27,5 Triliun pada 2023

Sukses Mitigasi Gejolak Pasar, MIND ID Cetak Laba Bersih Rp 27,5 Triliun pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com