Posisi cadangan devisa Indonesia dari data terahir di Desember 2023 adalah 140 miliar dollar AS. Jumlah sebesar itu memang relatif aman karena setara dengan kebutuhan impor untuk 6,3 bulan dan 6,1 bulan impor dan pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri Indonesia.
Jumlah tersebut melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh IMF sebesar tiga bulan impor.
Namun tampaknya jumlah cadangan devisa tersebut hanya meningkat tipis dari bulan November 2023 sebesar 138,1 miliar dollar AS.
Pada Oktober 2023, jumlah cadangan devisa Indonesia sebesar 133, 14 miliar dollar AS.
Tampaknya secara umum memang cadangan devisa Indonesia meskipun jumlahnya aman, tapi tak banyak berubah. Misalnya kalau ditarik mundur ke belakang ketika pertama kalinya neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus pada masa pandemi Covid 19, yaitu Mei 2020, jumlah cadangan devisa Indonesia 130,5 miliar dollar AS.
Ini berarti meski ada serangkaian kebijakan pemerintah dan BI untuk menambah jumlah cadangan devisa dengan berbagai kebijakan lama maupun relatif baru seperti dikemukakan di depan belum optimal.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan atau upaya tambahan agar cadangan devisa Indonesia terus bertambah.
Pertama, meningkatkan lagi imbal hasil untuk DHE SDA sehingga akan lebih banyak lagi DHE yang disimpan di perbankan Indonesia dan berputar di pasar keuangan Indonesia.
Sebagai acuan mungkin bisa dilihat imbal hasil bank-bank di luar negeri terhadap dana dalam bentuk valuta asing.
Kedua, merevisi dengan melonggarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Undang-Undang tersebut ada ketentuan untuk wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI.
Pasal ini bisa direvisi agar menambah “kenyamanan” para pemilik uang untuk membawa dan menggunakan valuta asing di Indonesia.
Salah satu caranya mungkin dengan memasukkan revisi tersebut ke dalam revisi UU Omnibus Law Sektor Keuangan atau UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sebagaimana dalam UU tersebut dimasukkan ketentuan tentang Rupiah Digital yang sebelumnya tidak ada di UU Nomer 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketiga, mendorong lebih banyak perbankan Indonesia untuk menyediakan fasilitas Hedging (Lindung Nilai Tukar) denga tarif yang lebih murah.
Dengan fasilitas lindung nilai tukar dengan biaya yang lebih murah, maka akan lebih banyak pemilik uang yang membawa valuta asing dan menggunakannya di Indonesia sehingga akan menambah jumlah cadangan devisa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.