Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat BPR, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

Kompas.com - 05/02/2024, 11:24 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah serta POJK kualitas aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS.

"Sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Awal Tahun Sudah Ada 2 BPR Bangkrut, LPS: Akan Ada yang Lain Jatuh..

Ilustrasi bank.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.

Sedangkan, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) adalah tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi.

Hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Secara rinci Aman menjelaskan, POJK 28/2023 memuat penyesuaian pengaturan mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023," imbuh dia.

Baca juga: Industri BPR Diimpit Bank Umum di Daerah, ibarat Daud Lawan Goliat

Sementara itu, POJK 1/2024 terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, dan kualitas aset produktif.

Selain itu, beleid baru tersebut juga mengatur soal penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, dan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com