Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Konsolidasi BPR, OJK Bakal Beri Insentif

Kompas.com - 13/01/2024, 07:34 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat konsolidai bank perkreditan rakyat (BPR) baik konvensional maupun syariah. Salah satu caranya melalui pemberian insentif agar BPR dapat beroperasi di wilayah yang lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penurunan jumlah BPR tidak hanya dipengaruhi oleh pencabutan izin usaha.

Selain itu, jumlah BPR berkurang juga terjadi karena adanya konsolidasi dan BPR yang terdampak Covid-19.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Sebagai catatan, pada 2020 jumlah BPR di Indonesia mencapai 1.669 unit. Jumlah tersebut turun pada 2021 menjadi sebanyak 1.632 unit dan pada 2022 jadi sebanyak 1.608 entitas.

Teranyar, berdasarkan data per Desember 2023 jumlah BPR di Indonesia ada sebanyak 1.581 unit.

"Namun begitu, beberapa indikator kinerja industri keuangan BPR menunjukkan pertumbuhan positif, seperti aset, kredit atau pembiayaan, dan dana pihak ketiga (DPK)," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, proses penguatan tata kelola BPR juga dapat didorong dengan penggabungan atau merger. Saat ini, konsolidasi gencar dilakukan BPR terutama dari entitas yang memiliki satu kepemilikan.

Baca juga: LPS Akan Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma

"Sepanjang 2023, OJK telah memberikan persetujuan konsolidasi sebanyak 38 BPR melalui merger yang di antaranya tersebar di beberapa pulau," imbuh dia.

Di sisi lain, untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud di BPR, OJK mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com