"Dalam upaya pencegahan bank bangkrut, OJK melakukan pendekatan dengan beberapa strategi di antaranya penguatan permodalan dan konsolidasi," ucap Dian.
Baca juga: LPS Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Senilai Rp 1,7 Miliar
Ia membeberkan, OJK meningkatkan fungsi pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.
"Saat ini OJK sedang melakukan revisit roadmap BPR dan dalam tahap melaksanakan survei. Dalam waktu dekat diharapkan OJK sudah dapat meluncurkan roadmap ini," tandas dia.
Sebagai informasi, sepanjang 2023 OJK telah mencabut izin 4 BPR yaitu BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.
Teranyar OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.