Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Deposito "Nyangkut", OJK Minta Bank Victoria Syariah Lakukan Ini

Kompas.com - 13/01/2024, 06:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bank Victoria Syariah (BVS) melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hilangya deposito milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) senilai Rp 13,5 miliar yang ditempatkan di BVS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian penyalahgunaan dana nasabah tesebut.

Baca juga: Duduk Perkara Dana Deposito POLA yang Tak Dapat Dicairkan Bank Victoria Syariah

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.

"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, bank menyebut ada sebagian dana yang belum atau tidak dapat diselesaikan karena adanya kecurangan (fraud).

Untuk itu, sesuai dengan Peraturan OJK Perlindungan Konsumen, bank harus terlebih dahulu melakukan pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

Dian menerangkan, OJK akan melakukan supervisory action alias tindakan pengawasan untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko.

Baca juga: Berminat Investasi Deposito? Ini Keuntungannya

"Dengan begitu, potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah," ungkap dia.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Pool Advista Finance Andi Sulaiman Syah mengungkapkan, perseroan yang memiliki deposito dan meminta pencairan senilai Rp 13,5 miliar tidak dapat dipenuhi karena keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem bank.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com