Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Deposito "Nyangkut", OJK Minta Bank Victoria Syariah Lakukan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bank Victoria Syariah (BVS) melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hilangya deposito milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) senilai Rp 13,5 miliar yang ditempatkan di BVS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian penyalahgunaan dana nasabah tesebut.

"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, bank menyebut ada sebagian dana yang belum atau tidak dapat diselesaikan karena adanya kecurangan (fraud).

Untuk itu, sesuai dengan Peraturan OJK Perlindungan Konsumen, bank harus terlebih dahulu melakukan pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

Dian menerangkan, OJK akan melakukan supervisory action alias tindakan pengawasan untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko.

"Dengan begitu, potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah," ungkap dia.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Pool Advista Finance Andi Sulaiman Syah mengungkapkan, perseroan yang memiliki deposito dan meminta pencairan senilai Rp 13,5 miliar tidak dapat dipenuhi karena keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem bank.

"Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik perseroan yang ketika mau dicairkan pada 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS," tulis dia dalam keterangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menjelaskan, pengaduan POLA berawal pada Februari 2023.

Pada waktu itu, pihaknya mengungkapan adanya kejadian fraud. Dengan begitu, POLA tidak dapat mencairkan dana depositonya karena bilyet yang dimiliki tidak teregister di bank.

Adapun yang diklaim POLA adalah deposito yang tidak teregister di bank, sehingga bank tidak mungkin bisa memenuhi pencairannya.

"Jadi bukan berarti dananya hilang," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. BVS juga telah melakukan proses audit internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemeriksaan khusus.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pejabat BVS Mini Sunandari yang ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada 6 Desember 2023.

"Kerugian yang ditumbulkan setidaknya kurang lebih sebesar Rp 35 miliar," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/01/13/062800126/kasus-deposito-nyangkut-ojk-minta-bank-victoria-syariah-lakukan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke