Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Deposito "Nyangkut", OJK Minta Bank Victoria Syariah Lakukan Ini

Kompas.com - 13/01/2024, 06:28 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Bank Victoria Syariah (BVS) melakukan hal-hal yang diperlukan terkait aspek pembuktian dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pegawai bank.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan hilangya deposito milik PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) senilai Rp 13,5 miliar yang ditempatkan di BVS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan mendorong akselerasi penyelesaian penyalahgunaan dana nasabah tesebut.

Baca juga: Duduk Perkara Dana Deposito POLA yang Tak Dapat Dicairkan Bank Victoria Syariah

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/ANTON_AV Ilustrasi bank.

"Bank telah memberikan komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut dan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum yang prosesnya masih berjalan sampai dengan saat ini," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Ia menambahkan, bank menyebut ada sebagian dana yang belum atau tidak dapat diselesaikan karena adanya kecurangan (fraud).

Untuk itu, sesuai dengan Peraturan OJK Perlindungan Konsumen, bank harus terlebih dahulu melakukan pembuktian sebelum bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul.

Dian menerangkan, OJK akan melakukan supervisory action alias tindakan pengawasan untuk mendorong industri perbankan memperkuat penerapan manajemen risiko.

Baca juga: Berminat Investasi Deposito? Ini Keuntungannya

"Dengan begitu, potensi timbulnya risiko dapat dimitigasi, termasuk risiko penyalahgunaan dana nasabah," ungkap dia.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Pool Advista Finance Andi Sulaiman Syah mengungkapkan, perseroan yang memiliki deposito dan meminta pencairan senilai Rp 13,5 miliar tidak dapat dipenuhi karena keseluruhannya tidak tercatat dalam sistem bank.

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/KEVIN GEORGE Ilustrasi bank.

"Masalah baru terjadi pada 5 bilyet deposito milik perseroan yang ketika mau dicairkan pada 14 Februari 2023 ditolak oleh BVS," tulis dia dalam keterangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Victoria Syariah Dery Januar menjelaskan, pengaduan POLA berawal pada Februari 2023.

Baca juga: Minat Deposito di Bank Digital Masih Tinggi

Pada waktu itu, pihaknya mengungkapan adanya kejadian fraud. Dengan begitu, POLA tidak dapat mencairkan dana depositonya karena bilyet yang dimiliki tidak teregister di bank.

Adapun yang diklaim POLA adalah deposito yang tidak teregister di bank, sehingga bank tidak mungkin bisa memenuhi pencairannya.

"Jadi bukan berarti dananya hilang," ujar dia.

Untuk itu, pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. BVS juga telah melakukan proses audit internal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah melakukan pemeriksaan khusus.

Baca juga: Apa Itu Deposito? Ini Pengertian dan Keuntungannya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan pejabat BVS Mini Sunandari yang ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada 6 Desember 2023.

"Kerugian yang ditumbulkan setidaknya kurang lebih sebesar Rp 35 miliar," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com