Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna karena Tak Cukup Modal

Kompas.com - 06/12/2023, 06:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mwncabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.

Hal tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Plt. Kepala OJK Malang Ismirani Saputri mengatakan, OJK telah menetapkan PT BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 31 Juli 2023.

Baca juga: Tujuh Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Ketat OJK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK), BPR Persada Guna dinilai tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai aturan yang ada.

"Dengan pertimbangan karena BPR tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Rabu (6/12/2023).

Ia menambahkan, pada 28 November 2023 OJK menetapkan BPR Persada Guna dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Baca juga: OJK Gembok Pembukaan Izin Usaha Baru untuk BPR

Hal itu diambil dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

"Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan kondisi keuangan BPR dimaksud," imbuh dia.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Dari sana, OJK lantas melakukan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna.

Baca juga: Terus Bertambah, Ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

LPS akan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup dia.

Sebagai informasi, PT BPR Persada Guna beralamat di Jalan Raya Provinsi KM 15 Sumberwaru, Sumberanyar, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com