Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IKN Jadi 10 "Minutes City", Sepeda Motor Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan

Kompas.com - 06/12/2023, 06:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, kawasan IKN akan menjadi 10 minutes city, alias kota yang didesain dengan fasilitas transportasi umum yang mumpuni sehingga untuk mengelilingi kota tersebut hanya butuh waktu 10 menit.

Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan, mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN sehingga fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki diutamakan.

"Kita mendesain kotanya itu adalah dari kompartemen-kompartemen bekerja, yang ke halte, ke gedung-gedung kantoran, itu cuma 10 menit. Jadi itu yang sekarang kita fight di urban mobility," ujarnya saat ditemui di Sequis Center, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Hal ini sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan moda transportasi di IKN 80 persen berupa transportasi umum dan 20 persennya kendaraan pribadi.

Adapun untuk mengontrol kendaraan pribadi di IKN ini akan dilakukan menggunakan intellegence transport system dan banyak teknologi lainnya agar porsi kendaraan pribadi tidak lebih dari 20 persen.

"Jika (jumlah kendaraan pribadi) sudah mencapai 20 persen, kita siapkan park and ride. You all must be park and ride public transport. Anda tidak diperbolehkan datang ke IKN, masuk ke KIPP menggunakan kendaraan pribadi kalau sudah 20 persen," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Diklaim Mengandalkan Investasi Swasta

Sepeda motor dilarang masuk KIPP

Meskipun sepeda motor bermanfaat untuk pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ungkapnya.

Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN. Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.

"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually. Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.

Baca juga: Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita Founding Father

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com