Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita "Founding Father"

Kompas.com - 01/12/2023, 21:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menegaskan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur dilaksanakan berdasarkan amanat undang-undang. Maka dari itu, pembangunannya akan terus berlanjut sesuai dengan amanat konstitusi.

Hal itu disampaikan sebagai respons atas kritikan dari calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengenai pembangunan IKN yang dinilai akan menciptakan ketimpangan baru.

"IKN kita ikut undang-undang dan konstitusi saja," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono saat ditemui di Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Ia menuturkan, adanya dinamika perpolitikan yang terjadi menjelang Pilpres 2024 merupakan hal yang wajar. Meski begitu, Agung menilai, dinamika tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan proyek IKN.

Sebab kata dia, pembangunan IKN sudah memiliki payung hukum yang sah yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selain itu, pembangunan IKN juga didukung dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Ini Aneka Pemanis dari Pemerintah untuk ASN yang Pindah ke IKN

"Jadi memang benar ada UU IKN kan, dan yang namanya dinamika demokrasi, politik, kita enggak bisa memengaruhi kan? Tapi IKN tegak lurus ya," ucapnya.

Agung menjelaskan, pada dasarnya pemindahan ibu kota negara sudah direncanakan sejak era Presiden Soekarno pada 1957. Saat itu, ibu kota yang berada di Jakarta direncanakan pindah ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tetapi tidak terealisasi.

Lalu wacana pemindahan ibu kota kembali mencuat pada 1980-an di era Presiden Soeharto. Kala itu ibu kota direncanakan pindah dari Jakarta ke Jonggol, Jawa Barat, namun lagi-lagi batal dilakukan.

Baca juga: Otorita IKN: Investor Domestik Lebih Sat Set...

Pada 2010, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pembicaraan pemindahan ibu kota kembali mencuat dengan wacana untuk melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Namun kemudian barulah pada tahun 2017 di era Presiden Joko Widodo, pemerintah resmi memutuskan untuk melakukan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, dan diberi nama Nusantara.

"Jadi ini bukan semata-mata program proyek keinginan satu pemerintahan semata, tapi memang cita-cita founding father kita," kata Agung.

Baca juga: Anies Kritik Pemerintah Pusat: Arahan ke Pemda Enggak Jelas

Sebelumnya diberitakan, Anies mengkritik proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, proyek itu menimbulkan ketimpangan baru.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (22/11/2023) yang disiarkan melalui TV Muhammadiyah.

Awalnya, panelis yang merupakan peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Professor Siti Zuhro mempertanyakan apakah pembangunan IKN prospektif untuk Indonesia di masa depan.

Baca juga: Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com