Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Kompas.com - 05/12/2023, 12:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu "pemanis" yang ditawarkan ialah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Rencana itu dibocorkan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan, Yon Arsal. Ia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN. Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Lantas, apakah insentif berupa pembebasan PPh pasal 21 itu dinilai cukup menarik bagi para pekerja?

Baca juga: Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Alif (27), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian menilai, insentif berupa pembebasan PPh itu sudah cukup menarik. Sebab, gaji yang akan diterima nantinya tidak lagi dipotong oleh PPh.

Akan tetapi, pembebasan PPh itu tidak cukup menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN. Masih terdapat berbagai pertimbangan penting lain yang perlu diperhitungkan untuk bermigrasi ke wilayah baru.

"Sebenarnya secara persentase dan nominalnya (pembebasan PPh) sudah cukup menarik. Namun untuk menarik minat pindah ke IKN sepertinya belum," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

Menurutnya, untuk pindah ke IKN, dirinya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tempat tinggal, lapangan kerja bagi keluarga, hingga biaya hidup. Maklum saja, berbagai aspek yang ia sebutkan sudah terpenuhi saat ini di daerah tempat tinggalnya yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oleh karenanya, Alif bilang, pemerintah perlu menyiapkan insentif yang lebih komprehensif agar dapat menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN.

"Terutama untuk pasangan yang sebelumnya sudah bekerja harus ada jaminan tersedianya lapangan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan baru di IKN," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Diklaim Mengandalkan Investasi Swasta

"Atau jika tidak bisa dipenuhi harus ada insentif tambahan dalam bentuk tunjangan keluarga untuk setidaknya mengganti kehilangan penghasilan karena pindah ke IKN," sambungnya.

Sementara itu, Denny (28) yang merupakan seorang pegawai rumah sakit menilai, insentif berupa pembebasan PPh 21 tidak menarik minatnya untuk pindah ke IKN.

Pasalnya pembebasan potongan pajak penghasilan dinilai tidak sebanding dengan penyesuaian pendapatan yang akan diterima.

Baca juga: 9 Investor Akan Bangun Hunian di IKN, Ada China dan Malaysia

Ia menjelaskan, saat ini dirinya bekerja di Kota Bekasi, yakni wilayah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kisaran Rp 5,3 juta per bulan, tertinggi di Indonesia. Apabila dirinya pindah ke IKN, maka pendapatan yang diterima berpotensi menurun, mengingat UMK di wilayah Kalimantan Timur berada di ksiaran Rp 3,2 juta per bulan.

"Insentifnya sebatas pembebasan PPh 21 aja yang nilainya enggak begitu besar ditambah UMR-nya kemungknan masih rendah," tutur dia.

Padahal, dengan bermigrasi ke wilayah baru, dirinya membutuhkan pengeluaran besar. Apalagi pemerintah belum memberikan jaminan tempat tinggal bagi para karyawan swasta yang akan pindah ke IKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com