Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Kompas.com - 05/12/2023, 12:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Belum lagi biaya transportasi kalau mau ke tempat keluarga. Jadi masih kecil mungkin ya kalau cuma pembebasan PPh 21," katanya.

Baca juga: Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita Founding Father

Senada dengan Alif, Denny merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan "pemanis" yang lebih lengkap bagi para pekerja di IKN. Insentif yang dimaksud mulai dari aspek tempat tinggal, pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," kata dia, dalam diskusi virtual, dikutip Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh. Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan.

"Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah," katanya.

Baca juga: Ini Aneka Pemanis dari Pemerintah untuk ASN yang Pindah ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com