Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pekerja di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Minat Pindah?

Kompas.com - 05/12/2023, 12:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif bagi para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu "pemanis" yang ditawarkan ialah berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Rencana itu dibocorkan oleh Staf Ahli Kementerian Keuangan, Yon Arsal. Ia mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN. Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan.

Lantas, apakah insentif berupa pembebasan PPh pasal 21 itu dinilai cukup menarik bagi para pekerja?

Baca juga: Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Alif (27), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian menilai, insentif berupa pembebasan PPh itu sudah cukup menarik. Sebab, gaji yang akan diterima nantinya tidak lagi dipotong oleh PPh.

Akan tetapi, pembebasan PPh itu tidak cukup menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN. Masih terdapat berbagai pertimbangan penting lain yang perlu diperhitungkan untuk bermigrasi ke wilayah baru.

"Sebenarnya secara persentase dan nominalnya (pembebasan PPh) sudah cukup menarik. Namun untuk menarik minat pindah ke IKN sepertinya belum," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

Menurutnya, untuk pindah ke IKN, dirinya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tempat tinggal, lapangan kerja bagi keluarga, hingga biaya hidup. Maklum saja, berbagai aspek yang ia sebutkan sudah terpenuhi saat ini di daerah tempat tinggalnya yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oleh karenanya, Alif bilang, pemerintah perlu menyiapkan insentif yang lebih komprehensif agar dapat menarik minatnya untuk dipindahkan ke IKN.

"Terutama untuk pasangan yang sebelumnya sudah bekerja harus ada jaminan tersedianya lapangan pekerjaan untuk mendapatkan pekerjaan baru di IKN," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan IKN Diklaim Mengandalkan Investasi Swasta

"Atau jika tidak bisa dipenuhi harus ada insentif tambahan dalam bentuk tunjangan keluarga untuk setidaknya mengganti kehilangan penghasilan karena pindah ke IKN," sambungnya.

Sementara itu, Denny (28) yang merupakan seorang pegawai rumah sakit menilai, insentif berupa pembebasan PPh 21 tidak menarik minatnya untuk pindah ke IKN.

Pasalnya pembebasan potongan pajak penghasilan dinilai tidak sebanding dengan penyesuaian pendapatan yang akan diterima.

Baca juga: 9 Investor Akan Bangun Hunian di IKN, Ada China dan Malaysia

Ia menjelaskan, saat ini dirinya bekerja di Kota Bekasi, yakni wilayah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di kisaran Rp 5,3 juta per bulan, tertinggi di Indonesia. Apabila dirinya pindah ke IKN, maka pendapatan yang diterima berpotensi menurun, mengingat UMK di wilayah Kalimantan Timur berada di ksiaran Rp 3,2 juta per bulan.

"Insentifnya sebatas pembebasan PPh 21 aja yang nilainya enggak begitu besar ditambah UMR-nya kemungknan masih rendah," tutur dia.

Padahal, dengan bermigrasi ke wilayah baru, dirinya membutuhkan pengeluaran besar. Apalagi pemerintah belum memberikan jaminan tempat tinggal bagi para karyawan swasta yang akan pindah ke IKN.

"Belum lagi biaya transportasi kalau mau ke tempat keluarga. Jadi masih kecil mungkin ya kalau cuma pembebasan PPh 21," katanya.

Baca juga: Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita Founding Father

Senada dengan Alif, Denny merekomendasikan pemerintah untuk menyiapkan "pemanis" yang lebih lengkap bagi para pekerja di IKN. Insentif yang dimaksud mulai dari aspek tempat tinggal, pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.

Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik minat partisipasi pembangunan IKN.

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha Di Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

"Yang antara lain kalau terkait dengan fiskal memberikan aturan terkait PPh, PPN, dan kepabeanan," kata dia, dalam diskusi virtual, dikutip Senin (4/12/2023).

Lebih lanjut Yon menyebutkan, salah satu insentif perpajakan yang disiapkan ialah PPh pasal 21 ditanggung pemerintah. Dengan demikian, karyawan yang bekerja di IKN dapat menerima gaji penuh tanpa potongan PPh. Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah itu akan diberikan untuk semua golongan karyawan.

"Jadi intinya yang pindah ke sana bekerja di sana berdomisili di sana karyawannya pphnya ditanggung pemerintah," katanya.

Baca juga: Ini Aneka Pemanis dari Pemerintah untuk ASN yang Pindah ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com