Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun

Kompas.com - 05/01/2024, 14:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma.

Hal tersebut dilakukan berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto mengatakan, pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.

"Dengan pertimbangan BPR tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/12/2023).

Baca juga: LPS Akan Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma

Ia menambahkan, pada 13 Desember 2023 OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Itu diputusakan dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22

Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Dari sana, OJK lantas mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

"Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga," imbuh Bambang.

Baca juga: LPS Bayar Jaminan Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Senilai Rp 1,7 Miliar

 


Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Sebagai informasi, sepanjang 2023 OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: LPS Sebut BPR Bangkrut Paling Banyak Berasal dari Jawa Barat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com