Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan KPPU, Tingginya Biaya Avtur Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal

Kompas.com - 06/02/2024, 16:52 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha atau KPPU mengungkapkan salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat mahal adalah mahalnya biaya bahan bakar minyak (BBM) pesawat atau avtur.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyebutkan, kontribusi dari biaya avtur kepada tiket pesawat bisa mencapai 38-45 persen.

“Karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38-45 persen dari harga tiket pesawat,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Bahkan, kata dia, harga avtur di Indonesia lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga Avtur di 10 bandara internasional lainnya. Perbedaannya pun bisa mencapai hingga 43 persen pada periode Desember 2023.

"Hal ini dinilai berpengaruh langsung kepada harga tiket pesawat terbang, karena berdasarkan kajian diketahui bahwa, harga tiket pesawat per kilometer di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lain, seperti Thailand, Malaysia,” jelas dia.

Baca juga: Pemerataan Avtur Krusial, Terutama untuk Bandara-bandara Wilayah 3T

Fanshurullah juga mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa diperbaiki untuk menyelesaikan masalah harga tersebut yakni penyaluran avtur bisa dilakukan dengan sistem multi provider melalui open acces dan prinsip co-mingle menjadi salah satu sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha.

“Keberadaaan multi provider ditujukan untuk menciptakan persaingan dalam pengadaan dan pendistribusian, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga BBM Penerbangan. Sehingga dengan demikian dapat terjadi penurunan harga tiket pesawat, karena komponen biaya bahan bakar mencapai 38-45 persen dari harga tiket pesawat," katanya.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat secara Global Diprediksi Turun pada 2024

Sementara dari sisi regulasi, menurut dia, perlu adanya revisi aturan nyang tercantum pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No.13/P/BPH MIGAS/IV/2008, khususnya mengenai ketentuan badan usaha yang dapat melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan.

Dia juga meminta agar Menkomarves mau mendorong implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan sebagaimana diatur dalam UU Migas dan peraturan pelaksanaannya.

“KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator,” pungkasnya.

Baca juga: Menurunkan Tarif Tiket Pesawat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan kenaikan harga bahan bakar avtur menjadi faktor terbesar yang menyebabkan harga tiket pesawat masih tinggi.

Pasalnya, 40 persen biaya operasional penerbangan berasal dari pembelian bahan bakar avtur sehingga kenaikan harga avtur yang terjadi saat ini mempengaruhi total biaya operasi penerbangan.

Seperti diketahui, harga avtur saat ini cenderung naik akibat kondisi sosial politik global seperti perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Hamas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com