Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inflasi adalah Apa? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Kompas.com - 06/02/2024, 15:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan inflasi. Inflasi yang tinggi dan tidak stabil akan memberikan dampak negatif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ketidakstabilan inflasi membuat masyarakat sulit untuk mengambil keputusan dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Inflasi tinggi membuat pendapatan riil masyarakat terus turun, termasuk standar hidup. Pada akhirya, inflasi tinggi membuat semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pasar Modal, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), perhitungan inflasi akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari bermacam-macam barang dan jasa, yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat.

Data tersebut dipakai untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya.

Lantas, apa itu pengertian inflasi dan penyebanya?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Inflasi, Perhitungan, dan Pengendaliannya

Apa itu inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Inflasi terjadi ketika harga yang naik tidak hanya dari satu atau dua barang saja.

Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak bisa disebut sebagi inflasi. Inflasi terjadi saat kenaikan harga meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya.

Salah satu indikator yang dipakai untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Reksadana Indeks, Keuntungan, dan Risikonya

 

Berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP) 2018, IHK dibagi menjadi 11 kelompok pengeluaran sebagai berikut:

  • Kelompok makanan, minuman, dan tembakau
  • Kelompok pakaian dan alas kaki
  • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga
  • Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga
  • Kelompok kesehatan
  • Kelompok transportasi
  • Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan
  • Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya
  • Kelompok pendidikan
  • Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran
  • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Lebih lanjut, data pengelompokan indeks harga konsumen diperoleh melalui Survei Biaya Hidup (SBH) meliputi bahan makanan, makanan jadi, minuman, tembakau, perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan dan olahraga, serta transportasi dan komunikasi.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Ini Pengertian, Risiko, dan Keuntungannya

Penyebab inflasi

Inflasi atau kenaikan harga secara meluas disebabkan oleh sejumlah hal sebagai berikut:

1. Tekanan dari sisi penawaran (Cost Push Inflation)

Hal ini terjadi saat inflasi dikarenakan tekanan dari sisi penawaran atau peningkatan biaya produksi. Beberapa faktor penyebabnya meliputi:

  • Depresiasi nilai tukar: Apabila mata uang suatu negara mengalami depresiasi terhadap mata uang asing, harga impor akan naik, sehingga meningkatkan biaya produksi dan akhirnya mendorong inflasi
  • Dampak inflasi luar negeri: Inflasi di negara mitra dagang atau di pasar global dapat berdampak pada harga-harga impor, yang dapat meningkatkan biaya produksi di dalam negeri
  • Peningkatan harga komoditas yang diatur pemerintah: Bila pemerintah mengatur harga komoditas yang penting, kenaikan harga tersebut dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi secara umum
  • Negative supply shocks: Bencana alam atau gangguan dalam distribusi barang dan jasa dapat mengurangi penawaran, yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga.

Baca juga: Ekonomi Makro adalah Apa? Ini Pengertiannya

 

2. Tekanan dari sisi permintaan (Demand Pull Inflation)

Halaman:


Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com