Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa atau Mahasiswa Magang Wajib Dapat Bayaran? Ini Aturannya

Kompas.com - 11/02/2024, 11:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Magang adalah suatu kegiatan di mana seseorang, biasanya seorang siswa vokasi, mahasiswa atau fresh graduate, bekerja di sebuah perusahaan atau organisasi untuk periode waktu tertentu.

Tujuan magang adalah untuk mendapatkan pengalaman praktis dan mempelajari keterampilan yang relevan dengan bidang studinya atau karier yang diminati.

Magang seringkali merupakan bagian dari kurikulum pendidikan di sekolah atau program pelatihan profesional, dan dapat berlangsung selama beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Selama magang, peserta biasanya akan diberikan tugas dan proyek-proyek yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka, serta diberikan kesempatan untuk belajar dari profesional yang lebih berpengalaman dalam industri tersebut.

Baca juga: Gaji UMK Makassar Sulawesi Selatan 2024

Magang dapat menjadi jembatan penting antara pendidikan formal dan dunia kerja, membantu peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang industri tertentu dan membangun jejaring yang berharga untuk karier masa depan mereka. Umumnya, aktivitas magang dibayar.

Apakah magang dibayar?

Magang di Indonesia sendiri sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan yang sudah direvisi dalam Omnibus Law, dalam hal ini hak dan kewajiban peserta magang maupun perusahaan yang menerima magang.

Secara spesifik ketentuan mengenai magang dibayar atau tidak tertuang di dalam aturan turunan UU Ketenagakerjaan, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga: Gaji UMK Banjarmasin 2024 dan Seluruh Kalimantan Selatan

Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, pada Pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.

Kesimpulannya, peserta magang wajib mendapatkan haknya berupa uang saku yang dibayarkan perusahaan pemberi magang, yang mana ketentuan nominalnya diatur sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban magang

Hak peserta pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban peserta epmagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

Hak Penyelenggara pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban penyelenggara pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertiflkat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Baca juga: Gaji UMK Samarinda 2024, Tertinggi di Kalimantan Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com