KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMK Karanganyar 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.288.366.
UMR Karanganyar 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,66 persen apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.207.383
Keputusan UMK Karanganyar 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Di Jawa Tengah, UMK Karanganyar 2024 berada di urutan pertama tertinggi di Solo Raya. Sementara di posisi kedua upah minimum tertinggi di eks Karesidenan Solo adalah Kota Surakarta sebesar Rp 2.269.070.
Baca juga: Info Gaji UMR Wonogiri 2024, Terendah Kedua di Jateng
Sebagai perbandingan, daerah tetangganya, Sukoharjo menetapkan upah minimum Rp 2.215.482, Kabupaten Boyolali menetapkan upah minimum Rp 2.250.327, lalu Kabupaten Klaten Rp 2.244.012, Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500, dan Kabupaten Sragen Rp 2.049.000.
Sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah, UMK Karanganyar 2024 berada di peringkat ke-13 tertinggi. Berikut ini rincian UMK Karanganyar selama 6 tahun terakhir:
Penetapan gaji UMR Karanganyar 2024 ini didasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Baca juga: Gaji UMR Pekalongan 2024: Kota dan Kabupaten Pekalongan
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Penetapan gaji UMK Karanganyar 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Karanganyar, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Karanganyar 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Karanganyar dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR Karanganyar 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca juga: Gaji UMR Sragen 2024, Terendah Ketiga di Jateng
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMR Karanganyar ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Karanganyar.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Baca juga: Gaji UMR Klaten 2024 dan Seluruh Solo Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.