Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, Teten Tunggu Aturan Menkeu Sri Mulyani

Kompas.com - 09/03/2024, 09:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM menyatakan masih menunggu peraturan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penghapusan kredit usaha rakyat atau KUR macet sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

Hal itu menyusul pertumbuhan kredit perbankan untuk UMKM masih rendah yang tercatat pada 2023 porsi kredit perbankan untuk UMKM masih 19,39 persen.

“Kalau KUR macet kan kita sudah usulkan, sekarang tinggal proses penyelesaian peraturan pemerintahnya di Kementerian Keuangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet Paylater Buat Anak Muda Susah Punya KPR

Lebih lanjut Teten memaparkan ada berbagai usulan program untuk pemutihan kredit macet tahap pertama untuk kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta. Dia menilai kebijakan ini bisa menjadi jawaban atas kredit perbankan kepada UMKM yang terus melambat.

“Kalau KUR kan pak Presiden juga berharap di tahun 2024 ini 30 persen. Tapi kenyataannya tahun lalu turun lagi, dari 21 persen jadi 19 persen," kata Teten.

Teten juga berharap ada perbaikan ekosistem keuangan mikro. Menurut dia, pembiayaan mikro di Tanah Air memang sudah lebih banyak, tetapi tidak ada pembiayaan murah untuk para agregator dan offtaker supaya ada kepastian.

"Supaya bank nanti lebih berani memberikan pembiayaan ke sektor produksi, karena ada kepastian produknya. Termasuk juga harus semakin diperluas prosentase UMKM kita yang jadi rantai pasok industri,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Teten bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Untuk kredit macet ini lagi dikaji. Lagi disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Teten kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Teten mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran tidak ada kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit macet tahap pertama untuk debitor kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapusbukukan, namun belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Baca juga: Manfaat dan Masalah Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com