Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Tertidurnya Pilot Batik Air dan Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Suami

Kompas.com - 10/03/2024, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRU kokpit Batik Air PK-LUV yang dioperasikan untuk nomor penerbangan ID6723 pada rute Kendari-Jakarta 25 Januari 2024 lalu diduga tertidur selama 28 menit.

Dugaan itu tertuang dalam laporan awal yang dirilis Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) 27 Februari 2024 lalu.

Dalam laporan tersebut disebutkan kopilot sebelum penerbangan pada 25 Januari 2024, memiliki aktivitas cukup padat, termasuk perannya sebagai ayah dari dua anak kembar yang baru berusia 1 bulan.

Soal penerbangan pastinya bukan ranah saya. Namun menarik jika kita melihat temuan KNKT soal peran kopilot sebagai ayah.

Sebelum 25 Januari 2024, kopilot mendapatkan dua hari libur atau tepatnya 53 jam setelah penerbangan terakhirnya pada 22 Januari 2024 petang.

Namun pada kedua hari tersebut kopilot disibukkan dengan aktivitas pindah rumah, di samping aktivitas rutinnya sebagai ayah, yakni membantu istri merawat anak.

Dari aktivitas merawat anak tersebut kita mungkin teringat gagasan soal adanya cuti melahirkan untuk suami di Indonesia.

Gagasan itu beberapa kali muncul, salah satunya pada saat penyampaian RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam RUU KIA tersebut, tepatnya pada pasal 6 ayat 2, diusulkan agar suami yang istrinya melahirkan (dan keguguran) mendapatkan cuti selama 40 hari untuk mendampingi istrinya.

Baca juga: Cuti 40 Hari untuk Suami Dampingi Istri Melahirkan, Sudah Tepatkah?

Sebenarnya UU Cipta Kerja, tepatnya pada pasal 81 angka 23 telah mengatur soal hak cuti, termasuk cuti melahirkan untuk suami.

Seorang suami yang mendampingi istrinya yang melahirkan dan keguguran mendapatkan hak cuti selama dua hari. Lebih dari dua hari, maka karyawan tersebut harus menggunakan hak cuti tahunan.

Meski begitu, jumlah dua hari tentunya jauh dari memadai. Bagaimana jika ternyata ada case tertentu di mana istri atau bayi masih harus memerlukan perawatan dan perhatian khusus dari suaminya.

Selain dalam hari-hari awal pascakelahiran, kehadiran ayah juga penting untuk si istri. Ada beberapa kondisi psikologis dari seorang ibu pascamelahirkan mulai dari baby blues hingga post partum syndrome.

Kondisi-kondisi psikologis tersebut perlu penanganan serius karena tidak jarang berakibat fatal kepada si bayi atau ibunya. Kehadiran suami di samping istri, dengan sikap yang tepat, tentunya akan mengurangi risiko gangguan psikologis pascakelahiran.

Perbandingan negara lain

Di beberapa negara, cuti melahirkan untuk suami diberikan cukup panjang. Kompas.com pernah menerbitkan artikel terkait negara-negara dengan cuti melahirkan untuk suami yang cukup panjang.

Lithuania memberikan cuti melahirkan 52 minggu bagi pasangan suami-istri dengan gaji penuh. Jumlah tersebut bisa menjadi dua kali lipat dengan ketentuan hanya mendapatkan gaji 70 persen.

Di Hungaria pasangan suami istri mendapatkan cuti melahirkan 104 minggu dengan ketentuan hanya mendapatkan gaji 70 persen.

Di Swedia cuti melahirkan untuk pasangan suami-istri diberikan selama 16 bulan dengan ketentuan gaji 80 persen.

Islandia memberikan cuti melahirkan untuk pasangan suami-istri selama tiga bulan dengan ketentuan tambahan tiga bulan jika anaknya memiliki kebutuhan perawatan khusus.

Di Slovenia cuti melahirkan untuk suami diberikan selama 12 minggu. Sedangkan di Norwegia diberikan cuti melahirkan untuk suami selama 10 Minggu.

Baca juga: 7 Negara Pemberi Cuti Panjang bagi Suami Saat Istri Melahirkan

Rentang waktu selama sekian bulan tentunya akan memberikan dampak positif bagi perkembangan anak, baik melalui hubungan secara langsung ayah-anak, maupun melalui dukungan ayah kepada ibu sehingga menghasilkan situasi psikologis positif bagi si ibu dan tentunya berdampak pula ke si anak.

Pengamat Kebijakan Publik UGM Nabiyla Risfa Izzati seperti dikutip Kompas.com (24 Juni 2022) mengungkapkan bahwa cuti melahirkan untuk suami sesuai kajian OECD justru berdampak positif terhadap produktivitas pekerja.

Mungkin jika kita bahas terkait penerbangan, adanya cuti melahirkan memadai untuk pilot yang istrinya melahirkan bisa jadi membuat kualitas kerja pilot semakin baik, dan tentunya berdampak positif kepada layanan kepada penumpang.

Tulisan ini bukan sebagai pembenaran kedua kru kokpit tertidur. Apapun itu sepanjang membahayakan bagi penumpang maupun kru tentunya harus diberikan tindakan tegas.

Namun tindakan tegas tentunya harus dibarengi dengan evaluasi agar hal serupa tidak berulang. Salah satunya mengevaluasi temuan yang didapat investigator, dalam hal ini KNKT.

Temuan adanya aktivitas kopilot dalam perannya sebagai ayah dari anak yang baru lahir tentunya bisa menjadi salah satu acuan evaluasi.

Apalagi di 30 hari terakhir, atau setara usia anaknya, kopilot tercatat menjalani tugas sebanyak 79 jam 57 menit. Tentunya waktu yang cukup padat di sela-sela kesibukannya sebagai ayah untuk anak kembar berusia 1 bulan.

Maka sanksi kepada kopilot harus dibarengi sanksi kepada menajemen maskapai, baik terkait bagaimana sistem screening kru di kantor flight operation mereka, hingga bagaimana penjadwalan kru.

Sanksi dengan dibarengi evaluasi selain membuat jera untuk melakukan kesalahan yang sama, juga menghindari terjadinya kesalahan serupa.

Dengan dicutikannya kru yang sedang kerepotan urusan rumah tangga berupa mendampingi istri yang baru lahir, maka kru yang bertugas bisa dipastikan kru yang tidak terbebani masalah rumah tangga terkait bayi yang baru lahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com