Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Bos BTN soal Pegawai BUMN Bisa Libur 3 Hari Sepekan

Kompas.com - 11/03/2024, 06:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengakui gagasan soal waktu kerja 4 hari dari Menteri Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) Erick Thohir tidak mengganggu industri perbankan pelat merah.

Ketentuan tersebut disebut masuk akal dan memungkinkan untuk dilaksanakan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyebut, fleksibilitas jam kerja karyawan ini dapat diwujudkan karena dukungan dari digitalisasi yang telah terlebih dahulu dilakukan perseroan.

Baca juga: Demi Mental Health, Erick Thohir Ingin Karyawan BUMN Libur 3 Hari dalam Sepekan

Direktur Utama BTN Nixon LP NapitupuluKOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu

"Sangat memungkinkan, apalagi transaksi sudah semakin ke digital. Sangat memungkinkan. Kan ide itu muncul karena semakin banyaknya transaksi perbankan lewat digital," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Lebih lanjut, saat ini BTN telah menerapkan aturan flexi time alias jam kerja fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan beberapa pegawai untuk masuk kantor lebih siang dengan proporsi jam kerja yang juga digeser untuk waktu pulang yang lebih malam.

Kebijakan ini berguna untuk karyawan yang memiliki halangan untuk berangkan kerja pagi hari.

"Itu by plan, bukan dadakan, seminggu sebelum didaftarkan untuk ikut flexitime. Itu kasih ruang untuk pegawai lebih rileks, terutama karena masalah kemacetan paling banyak alasannya," terang dia.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Konstruksi, Terbuka untuk Fresh Graduate

Adapun, ketentuan resmi soal pengurangan jam kerja yang diusulkan Erick Thohir masih ditunggu oleh perusahaan-perusahaan pelat merah, termasuk BTN.

Nixon optimistis, aturan tersebut tidak akan menggangu layanan perbankan yang berjalan. Pasalnya, pegawai dapat tetap bekerja sesuai dengan jam kerja dengan hari libur yang mungkin berbeda.

"Belum tahun kalau itu (penerapan pengurangan hari kerja) ini kapan, kan belum ada resminya," tandas dia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Minggu (3/3/2024).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Minggu (3/3/2024).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir ingin para karyawan perusahaan pelat merah memiliki kesempatan untuk bisa tambah libur menjadi tiga hari dalam sepekan. Asalkan, karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 40 jam di pekan tersebut.

Baca juga: Adu Besar Dividen Bank BUMN dan Jadwal Pembagiannya

Mulanya Erick menuturkan pentingnya menjaga kesehatan mental atau mental health para karyawan. Terlebih, 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental.

Oleh karena itu, dirinya menerapkan sistem di Kementerian BUMN di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan, bisa mengambil libur hari Jumat sehingga total libur menjadi 3 hari. Ia berharap, konsep ini bisa diterapkan juga di perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif mengambil libur pada hari Jumat. Ini di Kementerian BUMN, saya enggak tahu di BUMN, mestinya bisa," ujar Erick.

Ia menekankan, skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas karena mendapatkan libur lebih banyak.

Baca juga: Erick Thohir Sebut BUMN Tidak Akan Lagi Gencar di Bisnis Hotel

Lantaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya, dan bukan berarti di setiap pekannya karyawan bisa mengambil libur tiga hari.

Erick bilang, melalui program tersebut, karyawan bisa mengambil libur hari Jumat sebanyak dua kali dalam satu bulan.

"Kita dorong ini, bukan berarti kita mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur yah," kata dia.

"Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur," pungkas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com