Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kebutuhan, Anggota DPR Usul THR Dibagikan 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kompas.com - 20/03/2024, 15:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu ada pembaharuan terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya. SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.

"Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, hal ini akan bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung pekerja memiliki uang untuk dibelanjakan.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. 

Tidak hanya itu, H-7 Hari Raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur politisi dari PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Edy masiih melihat adanya modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR.

 

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya. SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.

Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya lalu tidak membayarkan hak pekerjanya.

Padahal pekerja tersebut sudah bekerja di perusahaan dengan lama kerja yang sudah masuk syarat mendapatkan THR. Alasannya si pekerja sudah tidak berkontribusi lagi di kantor sehingga tidak mendapatkan THR.

Baca juga: Serikat Pekerja Soroti 3 Persoalan THR, Dorong Ada Sanksi Pidana

“Masalah ini tiap tahun ada saja. Dibukanya posko aduan oleh Kemenaker dan pemerintah daerah sudah baik. Namun kalau masih terjadi, perlu ditanyakan bagaimana penindakan hukumnya?” ungkap Edy.

Edy mendorong evaluasi terus dijalankan. Menurutnya, perusahaan yang sebelumnya diketahui nakal harus diawasi dengan diterjunkan pengawas tenaga kerja.

“Aturan denda 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan sesuai Pasal 10 Permenaker Nomor 6/2016 juga harus dijalankan. Harus dipastikan dibayarkan agar menjadi efek jera,” tandas Edy.

Sebagai informasi, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor SE Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Pihaknya pun akan segera menerbitkan SE untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR tersebut.

Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kami juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan dan mengingatkan kembali hal-hal yang sudah diatur dalam regulasi yang sudah ada,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang Sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Whats New
Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar

Whats New
Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah

Whats New
PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

PGN Lunasi Utang Obligasi Dollar AS Pada 2024

Whats New
Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Sandiaga: Investasi di Sektor Parekraf Capai Rp 11 Triliun di Kuartal I 2024

Whats New
Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Kelas 1,2,3 Diganti Jadi KRIS, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 14 Mei 2024 Mayoritas Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com