Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

PO Sinar Jaya dan Perlunya Kebijakan "Refund" Tiket

Kompas.com - 01/04/2024, 17:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PO Sinar Jaya merupakan Perusahaan Otobis yang saat ini sedang berkembang pesat dan cukup mendominasi rute bus, khususnya di pulau Jawa.

Rute Sinar Jaya membentang dari Palembang di Sumatera, hingga ke Banyuwangi. Bahkan ada anekdot sulit untuk mendahului bus Sinar Jaya di tol Trans Jawa karena saking banyaknya bus Sinar Jaya.

Sinar Jaya yang sekitar 15 tahun lalu identik dengan bus murah di rute seputar area Ngapak (Tegal, Banyumas, Kebumen, Pekalongan) sekarang nyaris ada di seluruh kota di Jawa dan Madura.

Layanan Sinar Jaya semakin banyak dengan keluarnya kelas eksekutif hingga kelas Suites. Meski begitu, Sinar Jaya tetap dalam ciri khasnya, yakni harga murah.

Namun jika kita melihat laman Facebook Batalan Tiket Bus, Sinar Jaya saat ini sedang menjadi bahan pembicaraan. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pencocokan identitas dengan tiket, mirip dengan kebijakan di Kereta Api dan Pesawat. Penumpang yang berangkat harus memiliki kesamaan nama di tiket dan identitas.

Kebijakan ini sebenarnya sangat positif, karena akan mempersempit ruang gerak pencuri barang penumpang yang sering terjadi di beberapa bus AKAP, tidak hanya di bus Sinar Jaya.

Dengan adanya identitas yang tercatat, maka akan mempermudah petugas PO maupun kepolisian untuk mencari siapa pelaku pencurian di atas bus.

Kebijakan ini juga memberikan efek gentar bagi pelaku pencurian karena untuk naik bus Sinar Jaya mereka harus menunjukkan identitas ke petugas PO dan identitasnya tercatat di sistem PO.

Ini bisa dibilang kebijakan positif kesekian PO Sinar Jaya setelah sebelumnya berhasil mengubah citra dari PO yang sering kecelakaan pada medio 1990-an menjadi PO yang aman untuk dinaiki. Ditandai dengan penghargaan dari Kemenhub yang berulang kali didapat oleh PO Sinar Jaya.

Namun sayangnya kebijakan yang cukup positif tersebut tidak dibarengi mekanisme pengembalian uang (refund) jika penumpang batal berangkat. Dan ini yang sedang ramai di kalangan pengguna bus.

Pada beberapa postingan di Batalan Tiket Bus disebutkan ada beberapa alasan orang batal berangkat mulai dari masalah kesehatan, baik diri sendiri maupun keluarga, perubahan rencana hingga alasan lain.

Saya yakin dari mereka yang mengunggah tawaran tiket Sinar Jaya di Batalan Tiket Bis tidak semuanya adalah pencuri barang penumpang.

Maka sudah seharusnya PO Sinar Jaya membuat mekanisme refund atau penjadwalan ulang (reschedule) untuk pembeli tiketnya.

Hal ini penting karena pada beberapa alasan yang diutarakan mereka yang batal tidak jarang merupakan alasan yang tidak bisa dihindari seperti kesehatan atau pekerjaan.

Mekanisme refund atau reschedule pun bisa dibuat dengan tidak merugikan PO. Misal dengan pengenaan biaya tambahan (charge). Pemotongan charge tentunya akan mengurangi kerugian penumpang yang gagal berangkat di satu sisi, dan tidak merugikan PO di sisi lain.

Mekanisme ini juga berlaku di moda transportasi lain termasuk pesawat, penumpang yang pindah jadwal tidak jarang dikenakan charge.

Di Kereta Api pun dibuat pula aturan refund. Dan untuk menghindari praktik percaloan, mekanisme refund di Kereta Api dibuat mundur sekian hari dengan mekanisme pencairan uang melalui transfer.

Maka mekanisme refund model ini selain mempersempit ruang gerak pencuri barang di bus, dapat mempersempit ruang gerak mereka yang mau mencalokan tiket bus.

Sisi lain dengan adanya pengembalian atau penjadwalan ulang, akan membuat kursi-kursi penumpang yang batal berangkat bisa dijual kembali oleh PO. Sehingga mereka yang butuh bisa membeli kursi tersebut.

Sekali lagi, kebijakan kesesuaian identitas dengan tiket merupakan kebijakan positif yang diambil PO Sinar Jaya dan seharusnya diikuti oleh Perusahaan Otobis lain. Apalagi jika merujuk pasal 167 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan salah satu kewajiban tiket penumpang bisa digunakan adalah kesesuaian dengan identitas diri yang sah.

Maka bisa dibilang PO Sinar Jaya merupakan PO yang sadar akan aturan yang sebenarnya berlaku.

Tinggal bagaimana kebijakan tersebut disempurnakan sehingga penumpang yang tidak jadi berangkat tidak terlalu merugi, PO juga tidak rugi, dan yang tidak kalah penting adalah penumpang yang membutuhkan kursi bisa tertampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com