Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: Kelebihan Bayar Pajak Karyawan, Langsung Dikembalikan, Tidak Diperiksa

Kompas.com - 01/04/2024, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, karyawan yang mengalami lebih bayar pajak penghasilan (PPh) 21 akan langsung dikembalikan langsung pada masa akhir tahun pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, dengan diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) karyawan berpotensi mengalami lebih bayar.

Hal itu dikarenakan kemungkinan pemotongan pajak pada Januari hingga November menjadi lebih besar dari yang seharusnya dipotong pada Januari sampai Desember atau pada tahun yang bersangkutan.

"Misalnya penghasilan di Maret karena kemaren dapat THR, jadi besar, dan kemudian di bulan-bulan lain ada penghasilan lain, eh setlah dihitung ulang Desember dengan penghitungan pasal 17, eh kelebihan," tutur Dwi, dalam media briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Akui Potongan Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ditjen Pajak: Sesuai Ketentuan Internasional

Lebih lanjut Dwi bilang, apabila kelebihan bayar terjadi, perusahaan akan langsung mengembalikan ke karyawan pada masa akhir tahun pajak atau Desember.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 Tahun 2023.

Dwi memastikan, dengan skema tersebut, pengembalian lebih bayar tidak melalui proses pemeriksaan dan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan awal tahun berikutnya berstatus nihil.

"Jadi yang dimaksud lebih bayar di sini kelebihan bayar yang akan langsung dikembalikan oleh pemotong pajaknya atau pemberi kerja," kata Dwi.

"Kalau ada kelebihan bayar langsung dikembalikan, status SPT-nya tetap nihil," sambungnya.

Baca juga: Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT hingga 31 Maret 2024

 


Pada kesempatan yang sama Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan, perusahaan selaku pemberi kerja harus mengembalikan lebih bayar PPh 21 karyawan.

Untuk memastikan ketaatan perusahaan, Ditjen Pajak telah mengimplementasikan, aplikasi yang diciptakan untuk membuat bukti pemotongan, yakni e-Bupot.

"Sekarang ketika membuat bukti potong harus membuat bukti pemotongan lewat aplikasi e-Bupot," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com